Senin, 27 April 2026

Berita Situbondo

Dua Hari Operasi Cegah Balapan Liar, Satlantas Polres Situbondo Sita 52 Unit Motor

Sebanyak 52 unit sepeda motor terpaksa diamankan ke Mapolres Situbondo, Jumat (2/5/2025) malam

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
DIAMANKAN - Puluhan unit sepeda motor yang berhasil diamankan polisi selama dua menggelar operasi mencegah balapan liar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025 malam. Total ada 52 unit sepeda motor yang terjaring. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Sebanyak 52 unit sepeda motor terpaksa diamankan ke Mapolres Situbondo, Jumat (2/5/2025) malam.

Puluhan motor yang terjaring selama dua hari ini oleh Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, karena kondisi kendaraan protolan (tanpa kelengkapan), tidak sesuai spesifikasi standar keamanan serta menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi SIM dan surat-surat kendaraan.

Langkah tegas polisi ini, sebagai upaya mencegah aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya dipusatkan di sepanjang jalan Raya Basuki Rahmad, Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya  mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dan aktivitas balap liar di jalan raya tersebut.

"Karena balapan liar itu membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Staf Menteri Koperasi Temui Kades dan Lurah di Tulungagung, Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Untuk itu, kata AKP Andy, pihaknya tidak akan mentolelir Ksi balapan liar di wilayah Situbondo itu, karena selain menggangu juga meresahkan masyarakat.

"Jika kendaraannya tidak layak dan tak sesuai spesifikasi, yang jelas kita tindak tegas sesuai aturan," katanya.

Dari hasil operasi yang gencar dilakukan sejak Jumat dan Sabtu, Andi mengungkapkan, total kendaraan yang diamankan ada 52 unit sepeda motor. 

"Semuanya  saat ini  diamankan ke Mapolres Situbondo," ucapnya.

Selain  pemilik kendaraan dilakukan pendataan, lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil oramg tuanya untuk dilakukan pembinaan.

"Kendaraan yang terjaring akan diberi sangsi ditilang dan pemilik kendaraan akan minta mengembalikan kondisi sepeda motornya sesuai standar," pungkasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved