Berita Banyuwangi

Nyaru Dept Collector, Dua Pria Rampas Kendaraan Milik Warga Banyuwangi

Keduanya menyaru sebagai dept collector dan secara kasar merampas kendaraan korban yang sedang dipakai untuk bekerja.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polresta Banyuwangi
TERSANGKA - Dua tersangka kasus perampasan kendaraan milik warga Banyuwangi dengan modus menyaru dept collector. Keduanya sudah ditangkap. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Dua pria berinisial DYE dan EH ditangkap setelah membawa pergi kendaraan roda tiga bermerek Viar milik Mu, warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Keduanya menyaru sebagai dept collector dan secara kasar merampas kendaraan korban yang sedang dipakai untuk bekerja.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, aksi perampasan itu terjadi di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat pada akhir Desember 2024.

Awalnya, korban didatangi oleh tiga orang tak dikenal ketika dalam perjalan. Ketiga orang itu mengaku sebagai petugas eksternal dari sebuah perusahaan pembiayaan di Banyuwangi.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Halaman RSD Ketapang Sampang

Kepada korban, ketiganya meminta agar Mu datang ke kantor perusahaan pembiyaan itu. Alasannya, korban dianggap tak punya hak atas kendaraan Viar tersebut. Kendaraan Viar itu disebut tercatat atas nama orang lain.

"Korban juga diminta untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan," kata Komang, Selasa (6/5/2025).

Setelahnya, korban diminta untuk membawa pulang muatan berupa buah. Perjalanan pulang itu turut dikawal oleh tiga orang tak dikenal tersebut.

Saat perjalanan pulang itu, korban dihentikan oleh kedua tersangka. Mereka langsung memaksa korban untuk menurunkan muatan di lokasi dan turun dari kendaraannya.

Baca juga: Truk TNI Terbakar di Jalan Tol Surabaya - Malang, Warga Mendengar Beberapa Kali Ledakan 

Korban yang terintimidasi tak kuasa mempertahankan kendaraannya. Ia pun pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti awal, polisi menangkap kedua tersangka pada Sabtu (3/5/2025). Tersangka DYE ditangkap di warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi.

"Sementara tersangka EH diamankan di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro," tambahnya.

Baca juga: Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Penyebab dan Dampak Masih Diselidiki

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain berupa dokumen-dokumen kendaraan dan pembiayaan. Hanya saja, unit Viar milik korban sudah dijual oleh salah satu pelaku.

"Dijual kepada seorang bernama Sugianto," kata Komang.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 362 KUHP subsider Pasal 265 ayat (1) KUHP. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved