Berita Kediri

Pria Kediri Tipu Pedagang Ikan dengan Modus Order Fiktif, Kerugian Lebih dari Rp 2 Juta

"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," tuturnya. 

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polsek Gurah
DIAMANKAN - Petugas Polsek Gurah mengamankan Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif, Senin (5/5/2025). pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui aplikasi WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri - Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga menipu dengan modus orderan fiktif. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. EA mengaku menjadi korban penipuan pesanan ikan laut dalam jumlah besar yang tidak pernah dibayar.

"Pelaku memesan berbagai jenis ikan dari korban dengan alasan untuk dijual kembali dan dimasak. Tapi setelah barang dikirim, pelaku menghilang," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Yudi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui pesan WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Disnakeswan Lamongan Data Kambing Milik Peternak

Namun, setelah bertemu dan menerima sebagian barang, pelaku hanya membawa separuh dari pesanan. Sisanya diminta untuk diantar dengan mengikuti petunjuk lokasi rumah yang dikirimkan melalui tautan peta palsu.

"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," tuturnya. 

Adapun rincian pesanan fiktif itu meliputi 8 kg udang VA seharga Rp 640 ribu, 10 kg ikan tuna senilai Rp 400 ribu, 5 kg kakap Rp 425 ribu, 3 kg kerapu Rp 225 ribu, 3 kg cumi cantik Rp 240 ribu, dan 5 kg kerang hijau Rp 125 ribu. Total nilai kerugian mencapai Rp 2.065.000.

"Pelaku sempat menjanjikan akan mentransfer setengah dari total harga, lalu sisanya dibayar setelah barang diterima. Tapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi," jelas Kapolsek Gurah. 

Baca juga: Pacitan akan Punya Hotel Bintang Lima, Lokasinya Depan Museum SBY-Ani

Merasa ditipu, EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Rudi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Bence, Kota Kediri. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda, termasuk wilayah Gurah dan bahkan pernah di Kabupaten Nganjuk.

Motif pelaku melancarkan aksinya ialah untuk dijual lagi selain itu juga untuk dikonsumsi. 

Baca juga: Identitas Tukang Parkir yang Bacok Orang di Depan RSD Ketapang Sampang Hingga Tewas

"Modus pelaku adalah memesan barang, lalu datang ke lokasi setelah kurir pergi. Ia juga menggunakan nomor ponsel yang berbeda-beda untuk mengelabui para penjual," ungkap Iptu Yudi.

Atas perbuatannya pelaku diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 379a KUHP.

"Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Isya Anshori/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved