Berita Kediri
Pria Kediri Tipu Pedagang Ikan dengan Modus Order Fiktif, Kerugian Lebih dari Rp 2 Juta
"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," tuturnya.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri - Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga menipu dengan modus orderan fiktif. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gurah setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. EA mengaku menjadi korban penipuan pesanan ikan laut dalam jumlah besar yang tidak pernah dibayar.
"Pelaku memesan berbagai jenis ikan dari korban dengan alasan untuk dijual kembali dan dimasak. Tapi setelah barang dikirim, pelaku menghilang," kata Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Yudi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memesan berbagai jenis ikan melalui pesan WhatsApp, disertai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank setelah barang diterima di lokasi tujuan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Disnakeswan Lamongan Data Kambing Milik Peternak
Namun, setelah bertemu dan menerima sebagian barang, pelaku hanya membawa separuh dari pesanan. Sisanya diminta untuk diantar dengan mengikuti petunjuk lokasi rumah yang dikirimkan melalui tautan peta palsu.
"Dengan cara ini, pelaku berhasil melarikan diri dan menghilangkan jejaknya," tuturnya.
Adapun rincian pesanan fiktif itu meliputi 8 kg udang VA seharga Rp 640 ribu, 10 kg ikan tuna senilai Rp 400 ribu, 5 kg kakap Rp 425 ribu, 3 kg kerapu Rp 225 ribu, 3 kg cumi cantik Rp 240 ribu, dan 5 kg kerang hijau Rp 125 ribu. Total nilai kerugian mencapai Rp 2.065.000.
"Pelaku sempat menjanjikan akan mentransfer setengah dari total harga, lalu sisanya dibayar setelah barang diterima. Tapi setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi," jelas Kapolsek Gurah.
Baca juga: Pacitan akan Punya Hotel Bintang Lima, Lokasinya Depan Museum SBY-Ani
Merasa ditipu, EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Rudi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Bence, Kota Kediri. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda, termasuk wilayah Gurah dan bahkan pernah di Kabupaten Nganjuk.
Motif pelaku melancarkan aksinya ialah untuk dijual lagi selain itu juga untuk dikonsumsi.
Baca juga: Identitas Tukang Parkir yang Bacok Orang di Depan RSD Ketapang Sampang Hingga Tewas
"Modus pelaku adalah memesan barang, lalu datang ke lokasi setelah kurir pergi. Ia juga menggunakan nomor ponsel yang berbeda-beda untuk mengelabui para penjual," ungkap Iptu Yudi.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 379a KUHP.
"Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Isya Anshori/TribunJatimTimur.com)
Dari Kediri ke Tingkat Nasional, SMAN 8 Kota Kediri dan SMPN 1 Ngunut Angkat Trofi di Piala by.U |
![]() |
---|
Miras Oplosan Saat Nonton Sound Horeg Tewaskan Tiga Warga Kediri, Polisi Tunggu Hasil Uji Forensik |
![]() |
---|
Buka Prodi Baru, UT Malang Gandeng Disdik Kota Kediri untuk Upgrading Kualitas Guru PAUD, SD, PKBM |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Kediri Relatif Stabil Namun Cabai Masih Mahal |
![]() |
---|
Viral Jambret Terekam CCTV di Kediri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.