Berita Malang

Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Pencemaran Nama Istri Juragan 99

Selebgram Isa Zega divonis 3,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/luluul Isnainiyah
VONIS: Majelis hakim membacakan amar putusan sidang terdakwa Isa Zega, Kamis (8/5/2025). Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Selebgram Isa Zega divonis 3,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri Juragan 99.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda. Suasana sidang putusan ni tampak ramai. Beberapa influencer seperti dokter detektif (Doktif) atau dr. Samira Farahnaz, Yolo Ine, dan kemudian pengunjung lainnya turut hadir untuk menyaksikan persidangan ini.

Seketika sidang ramai ketika Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto membacakan amar putusan Isa Zega. Para influencer yang datang untuk mendukung Shandy Purnamasari mengucapkan terimakasih.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Sebut Emil Dardak dan Eri Cahyadi Berpeluang Maju Pilgub Jatim 2029

"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Ayun.


Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.


Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Ikuti Hampir Seluruh Cabor, Banyuwangi Berangkatkan 513 Atlet ke Porprov 2025, Ipuk: Semoga Maksimal


"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.


Usai pembacaan amar putusan, hakim mempersilahkan Isa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Apakah terdakwa menerima putusan ini, mengajukan banding, atau pikir-pikir. 


Setelah berdiskusi, Isa Zega memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa memikirkan langkah selanjutnya.


Terpisah, Isa Zega mengaku sudah pupus harapan dengan keadilan setelah dirinya divonis 3,6 tahun pidana penjara. Ia akan menerima putusan ini dan secara pribadi ia tidak ingin banding.


"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesims dan tidak optimis," tegasnya.


Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.


"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.

Baca juga: Cetak Gol Penentu di Laga Kontra Barcelona, Davide Frattesi Bakal Bertahan di Inter Milan?


Namun demikian, Shandy Purnamasari  menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini. 


"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan. Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tukasnya.

(Luluul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved