Selasa, 12 Mei 2026

Berita Situbondo

Keroyok Warga di Situbondo, Tujuh Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku pengeroyokan terhadap Taufiq Hidayatullah, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, akhirnya Dibekuk polisi

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
PELAKU - Polisi bekuk tujuh terduga pelaku pengeroyokan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (10/5/2025). Kini terduga pelaku sudah ditahan di Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Pelaku pengeroyokan terhadap Taufiq Hidayatullah, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.

Ada tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Semberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2024 lalu yang ditangkap polisi tersebut.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Taufik mengalami luka di bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri. 

Ketujuh pelaku itu adalah M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37).

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pengeroyokan itu, ketujuh pelaku diamankan ke Polres Situbondo.

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan itu. 

"Iya benar, ketujuh pelakunya sudah kita amankan," ujarnya, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polsek Banyuputih itu, bermula saar korban bersama para tersangka sedang melakukan musyawarah terkait hilangnya motor di wilayah Kecamatan Jangkar.

Baca juga: Manajemen Persik Ungkap Kronologi Pelemparan Batu Usai Laga Kontra Arema FC

Namun, kata Agung, dalam pertemuan itu  ada tuduhan jika yang mengambil motor itu tersangka D, sehingga  membuat marah hingga terjadi pengeroyokan.

"Pengeroyokan itu diawali salah paham, karena D merasa tidak mencuri  hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, lanjut Agung, pihaknya juga menyita barang bukti, diantaranya sebilah clurit dan satu buah jaket.

"Untuk para tersangka dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved