Berita Jember

Polisi Tangkap 27 Pengedar Sabu dan Okerbaya di Jember, Sembilan Orang Residivis

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap 27 tersangka kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PEREDARAN NARKOBA: Tersangka Pengedar sabu dan Okerbaya di tampilkan di Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025). Polisi amankan 27 tersangka pengedar barang haram tersebut di wilayah Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap 27 tersangka kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya.

Puluhan tersangka tersebut terbagi dalam 20 kasus di Jember yang diungkap polisi selama 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

Kapolres Jember AKP Bobby Adinan Condroputra mengatakan, dari puluhan pengedar narkoba tersebut dua di antaranya perempuan.

"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan 2 perempuan," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, sebanyak 339,14 gram sabu sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

"Terhadap para tersangka ini, dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," kata Bobby.

Sementara untuk empat tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Bobby mengaku mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan.

"Uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.

Baca juga: Cerita Korban Keracunan Massal di Selorejo Blitar: Rasa Kolak Kacang Hijaunya Kecut 

Terhadap para tersangka pengedar Okerbaya ini, kata dia, dijerat pakai Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, dari puluhan tersangka ini sembilan di antaranya seorang residivis.

"Sembilan residivis ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu-sabu," imbuhnya.

Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Lumajang, Surabaya dan Madura.

"Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.

Baca juga: Manuver Persebaya Kans Munculkan Efek Domino, Persib Bandung, Madura United, PSIS Semarang Terlibat?

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Naufal mengungkapkan ada satu tersangka mengaku memperoleh barang itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana," tuturnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved