Berita Jember
Polisi Tangkap 27 Pengedar Sabu dan Okerbaya di Jember, Sembilan Orang Residivis
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap 27 tersangka kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap 27 tersangka kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya.
Puluhan tersangka tersebut terbagi dalam 20 kasus di Jember yang diungkap polisi selama 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025.
Kapolres Jember AKP Bobby Adinan Condroputra mengatakan, dari puluhan pengedar narkoba tersebut dua di antaranya perempuan.
"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan 2 perempuan," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, sebanyak 339,14 gram sabu sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.
"Terhadap para tersangka ini, dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," kata Bobby.
Sementara untuk empat tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Bobby mengaku mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan.
"Uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.
Baca juga: Cerita Korban Keracunan Massal di Selorejo Blitar: Rasa Kolak Kacang Hijaunya Kecut
Terhadap para tersangka pengedar Okerbaya ini, kata dia, dijerat pakai Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, dari puluhan tersangka ini sembilan di antaranya seorang residivis.
"Sembilan residivis ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu-sabu," imbuhnya.
Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Lumajang, Surabaya dan Madura.
"Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.
Baca juga: Manuver Persebaya Kans Munculkan Efek Domino, Persib Bandung, Madura United, PSIS Semarang Terlibat?
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Naufal mengungkapkan ada satu tersangka mengaku memperoleh barang itu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
| Program Nakes Desa Jember Deteksi 50 Ibu Hamil Berisiko Tinggi |
|
|---|
| Penerbangan Jember-Jakarta Aktif Lagi Mulai 11 November 2025, Harga Tiket Lebih Mahal |
|
|---|
| Dana Transfer dan DBHCT Dipangkas Rp341 Miliar, Pemkab Jember Sesuaikan APBD 2026 |
|
|---|
| HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Tersangka-dar-narkoba-polres-Jember-mei-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.