Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Bakal Segera Terbentuk di 123 Desa di Sidoarjo

Terhitung sudah ada 123 desa di Kabupaten Sidoarjo yang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/M.Taufik
MUSDES: Suasana Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Ada 123 desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang sidoarjo siap membentuk koperasi Merah Putih, sebagaimana program yang sedang digelorakan pemerintah pusat. 

Terhitung sudah ada 123 desa di Kabupaten Sidoarjo yang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Tujuannya untuk membahas rencana pembentukan koperasi merah putih. 

"Data per hari ini, sudah 123 desa dari 346 desa/kelurahan yang melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, Rabu (14/5/2025). 

Menurut Probo, untuk sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi program nasional ini sudah selesai digelar. Desa/kelurahan sudah mengetahui mekanismenya, tinggal melaksanakan Musdesus. 

Baca juga: Sindikat Penadah Motor Curian di Jember Terbongkar, Tiga Residivis Ditangkap

Dinas PMD dan Dinas Koperasi Sidoarjo tetap melaksanakan pendampingan. Namun tidak semua desa dapat didampingi karena keterbatasan personil. Sehingga pendamping desa ikut dilibatkan. 

"Kami juga melibatkan pendamping desa untuk ikut membantu melakukan pendampingan pelaksanaan Musdesus," ujarnya. 

Untuk biaya pelaksanaan Musdesus, lanjut Probo menggunakan anggaran dari APBDes. Artinya ditanggung oleh pemerintah desa setempat. 

Untuk bisa pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih ke notaris bakal dibantu APBD Pemkab Sidoarjo. 

Baca juga: Napi Perempuan Lapas Tuban Meninggal Dunia, Hasil Medis: Minum Sprite Dicampur Pewangi

Dalam SE Menteri Koperasi, disebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan beberapa jenis usaha, diantaranya outlet penyediaan sembako, outlet penyediaan obat murah, pnyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, dan sebagainya. 

Dalam badan hukum pembentukan koperasi sektor usaha ini akan dimasukan semuanya. Bisa dikerjakan salah satunya, atau keseluruhan. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved