Sindikat Penadah Motor Curian di Jember Terbongkar, Tiga Residivis Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada Desember 2024.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember — Polres Jember membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini ditangkap.
Ketiga tersangka berinisial MA, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul; IN, warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa; dan WAP, warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari. Ketiganya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adhimas Condroputra menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada Desember 2024.
Baca juga: Persib Bandung Perkenalkan Pemain Baru? Idola Bobotoh Sudah Datang, Bojan Hodak Beri 1 Isyarat
"Ketika pelapor mengunjungi rumah saudaranya di Kecamatan Rambipuji untuk melihat kegiatan cek sound, dia baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang," ujar Bobby, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tiga tersangka telah menguasai motor milik korban. Ketiganya akhirnya diamankan pada April 2025.
Dari pemeriksaan tersangka MA diketahui membeli motor curian tersebut dari pencuri berinisial A, yang kini telah diproses hukum. Harga pembelian disebut sangat rendah—hanya Rp800 ribu.
Setelah itu, MA menjual motor tersebut kepada IN seharga Rp2,6 juta. Tak berhenti di situ, IN kemudian menjualnya kembali kepada WAP dengan harga Rp3,6 juta.
Baca juga: Napi Perempuan Lapas Tuban Meninggal Dunia, Hasil Medis: Minum Sprite Dicampur Pewangi
“Para pelaku memanfaatkan celah dengan membeli sepeda motor curian tanpa surat-surat resmi, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan berlipat,” jelas Bobby.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan total ada enam unit sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan dari para pelaku.
"Para tersangka ini sudah menjalankan praktik jual beli motor curian selama kurang lebih satu tahun," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Dua Tahun Berturut-turut, Banyuwangi Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya |
![]() |
---|
Persija Ngebet Pakai 11 Pemain Asing, Gagal Gaet Bintang Serie A, Kini Bidik Bomber dari Liga Jepang |
![]() |
---|
Ekstrem, Lomba Tarik Bus Sejauh 25 Meter Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di BPBD Jatim |
![]() |
---|
Sorotan Bonek untuk Persebaya Usai Kalah di Laga Lawan PSIM Yogyakarta, 1 Keputusan Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Polres Situbondo Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.