Berita Bangkalan

Sosok Oknum PNS Bos Sabu Diungkap BKPSDM Bangkalan, Gaji Rp 0 Sejak Berstatus Residivis

Tindakan tegas telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada PNS Dinas Pendidikan yang menjadi juragan sabu-sabu

Editor: Sri Wahyunik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TIGA KALI DITANGKAP :  Seorang PNS di lingkungan Disdik Pemkab Bangkalan, DW (kiri)  ketika digelangan menuju ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan bersama kurir sabunya, MF, Rabu (14/5/2025) malam. Sosok DW ternyata tidak asing bagi penyidik karena berstatus 2 kali residivis sebelum kembali ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada 7 Mei 2025 malam 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Tindakan tegas telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada DW (43), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Haknya atas gaji sebagai PNS aktif di lingkungan dinas pendidikan (disdik) sudah tidak lagi dikeluarkan semenjak DW mulai berstatus residivis dan kembali ditangkap kali kedua atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tahun 2022 silam.

Kepastian bahwa DW tidak lagi menerima gaji diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto ketika dihubungi Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).  

“Memang secara status, (DW) yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Tetapi di sisi lain, pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sempat diberhentikan gajinya. Betul, nol rupiah,” ungkap Ari.

Ketiga kalinya, DW kembali berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan. Ia ditangkap saat berada di rumah pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Penggerebekan rumah DW merupakan tindak lanjut atas pengakuan kurir sabu berinisial, MF (28) yang beberapa menit sebelumnya ditangkap di rumahnya, Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.

Baca juga: Dua Pekan, Polres Situbondo Bekuk 13 Pelaku Penganiyaan dan Pengeroyokan

MF mengaku mendapatkan upah dari bos DW sebanyak 2 poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu dalam setiap penjualan 10 poket sabu paket hemat.

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (14/5/2025) malam, tersangka MF mengakui bahwa barang bukti berupa 6 buah poket sabu siap edar adalah milik DW.

Masing-masing memilik berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Ari menjelaskan, pemberhentian gaji DW dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Bupati di tahun 2022 sebagai tindak lanjut atas perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Namun pada saat proses pidana kasus kedua sudah selesai, pengaktifan gajinya belum dilakukan karena ada berkas-berkas yang belum dapat dipenuhi oleh DW.  

“Setelah menjalani sanksi kedua itu, seharusnya ada proses pengaktifan atau pengembalian gaji.  Tetapi ada berkas-berkas yang belum terpenuhi sehingga gaji itu belum diaktifkan kembali, sekarang ditangkap lagi. Sampai saat ini pun, dia belum mendapatkan ha katas gajinya,” beber Ari.

Ia menambahkan, berkaitan kasus ketiga kalinya ini pihak BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Disdik dan Inspektorat Pemkab Bangkalan termasuk telah melakukan kroscek berkaitan data dari sosok DW selaku PNS aktif di lingkungan disdik.

“Pihak disdik sudah membuat laporan ke Pak Bupati. Ini harus dilakukan lagi untuk proses penjatuhan langkah selanjutnya, artinya yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan kembali. Kalau sanksi kemarin seperti ini, ya tidak sama lagi samks berikutnya karena ini kejadian berulang,” tegas Ari. 

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

Pada kasus ketiga kalinya ini, polisi menjerat tersangka DW dan kurirnya, MF dengan pasal pengedar. Yakni Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Bondowoso Sebut Suasana Ijen Mulai Kondusif Pasca TNI yang Disandera Dibebaskan

Menanggapi penerapan pasal itu, Ari menjelaskan bahwa sudah ada ketentuan umum dan jelas bagi ASN. Ketika seseorang ASN melanggar indisipliner dengan kasus yang sama, maka sanksinya tidak boleh sama.

“Mau tidak mau harus setingkat lebih tinggi atau lebih berat dari sanksi sebelumnya. Namun walaupun disangkakan dengan pasal yang disebutkan tadi, tetapi kami masih menunggu ketetapan hukum, sambil menunggu itu secara administrasi kami jalan juga prosesnya,” pungkas Ari. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved