Berita Jember

Menolong Perempuan Teraniaya, Tiga Pemuda di Jember Diciduk Polisi

Berniat baik, namun cara yang dilakukan ketiga pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur ini kurang baik

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENGANIAYAAN: GPO, JML dan ENG saat berada di Mapolres Jember Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Tiga tersangka menganiaya laki-laki yang sedang cekcok dengan pacarnya di Kecamatan Sumbersari Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Berniat baik, namun cara yang dilakukan ketiga pemuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur ini kurang baik.

Bahkan ketiganya sampai harus berurusan dengan polisi, dan kini pun dibui.

Ketiga pemuda itu adalah GPO (20), warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, JML (21) warga Kecamatan Mumbulsari, dan ENG (27) warga Kecamatan Pakusari.

Ketiganya ditangkap polisi, karena melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap AMP.

Peristiwa itu bermula dari pertengkaran AMP, dengan sang pacar DV, di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Dalam pertengkaran itu, AMP sampai melakukan kekerasan fisik kepada DV.
Melihat hal tersebut,  tersangka GPO tanpa berpikir panjang langsung menghampiri AMP, dan menganiayanya. 

JML pun turut memukul AMP, Sedangkan ENG juga terlibat penganiayaan dengan menendang AMP.

Baca juga: Warga Gambiran Banyuwangi Selundupkan Sabu-sabu Lewat Lontong, Saat Besuk Narapidana

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menuturkan, ketiga tersangka melakukan itu karena hendak menolong korban kekerasan pacar, DV. 

Meskipun sebenarnya ketiga tersangka tidak mengenal DV.

"Penganiayaan itu dilakukan secara spontan, karena tersangka melihat adanya kekerasan fisik terhadap perempuan, oleh korban AMP kepada pacarnya saudari DV," ujar Bobby, Selasa (20/5/2025).

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan ketiga tersangka tidak mengenal DV.

"Ketiga tersangka tidak saling mengenal antara korban dan saksi," tambahnya.

Namun, kata dia, tersangka melihat korban melakukan tindakan yang kurang pantas terhadap seorang perempuan, ketika sedang cekcok.

"Mereka melihat ada perlakuan tidak pantas terhadap perempuan akhirnya turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan tanpa menanyakan," jlentrehnya.

Atas tindakannya itu, tiga tersangka dijerat memakai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved