Berita Lumajang
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Lumajang Gratis, Satlantas Imbau Warga Segera Urus
Satlantas Polres Lumajang menginformasikan masyarakat agar memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini telah diterapkan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menginformasikan masyarakat agar memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini telah diterapkan.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi menjelaskan pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB.
Pembebasan bea balik nama itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 l tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama adalah ketika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Lalu selanjutnya penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB.
Sehingga balik nama kendaraan bekas baik itu mobil ataupin motor sudah tak ada biayanya lagi.
Sebelum adanya pembebasan,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditentukan sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan.
"Untuk bea balik nama sudah gratis. Namun untuk program pemutihan (denda pajak) masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujar Pratiwi ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Pratiwi menambahkan, kendati BBNKB telah digratiskan dibebaskan, masyarakat tinggal membayar biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama.
Baca juga: Dua Ditemukan, Empat Korban Tanah Longsor Trenggalek Tersisa Diduga Berada di Rumah
Di antaranya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
"Saat balik nama STNK, BPKB dan KTP asli pemilik baru wajib dibawa. KTP pemilik nama tidak diperlukan," katanya.
Sejauh ini, antusiasme masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan bekas rata-rata mencapai 20 orang per harinya.
"Didominasi kendaraan roda dua," jelas Pratiwi.
Terakhir, Pratiwi mengingatkan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor terutama pada sisi legalitas kepemilikan kendaraan.
"Bagi masyarakat yang kendaraannya masih bukan miliknya bisa segera diurus. Pentingnya dibalik nama agar mudah saat mengurus perpanjangan nanti. Prosesnya mudah bisa langsung ke Samsat," tandasnya.
Baca juga: 1 Sosok Pentolan Jakmania Ungkap Kriteria Pelatih untuk Persija, Eks Madura United Atau PSM?
Di sisi lain, Dwi Pamungkas warga Citrodiwangsan mengaku baru mengetahui adanya pembebasan balik nama saat hendak mengurus kendaraan.
Kala itu dirinya hendak mengurus balik nama kendaraan Honda Vario bekas yang baru ia dapat.
"Baru tahu dan lumayan terbantu dengan kemudahan ada bebas balik nama. Kalau dihitung-hitung ya selisihnya lumayan," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Biaya balik nama
Bea balik nama
TribunJatimTimur.com
Satlantas Polres Lumajang
Kabupaten Lumajang
Lumajang
kendaraan bermotor
Truk Muat 10 Ton Beras Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Sopir Terjebak di Air |
![]() |
---|
Jembatan Jagalan Lumajang Dibuka Dua Jalur, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Lumajang, Tersangka Gunakan Kunci Palsu |
![]() |
---|
Tidak Hanya untuk Siswa, Lumajang Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Bupati Indah Apresiasi Pemerintah Pusat Serap 1.000 Ton Gula Petani Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.