Berita Pasuruan
Pemkab Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Senilai Rp 24 Miliar
Kabar gembira datang untuk puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kabar gembira datang untuk puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menghapus piutang PBB-P2 yang tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001, dengan total mencapai Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.
“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025)
Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa, maka yang terbaik adalah menghapus piutang ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.
Baca juga: Pramuka Jadi Bagian Tak Terpisahkan, Bupati Pasuruan Pernah Ikut Jambore Internasional di Thailand
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, piutang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 objek pajak.
Rinciannya meliputi ; 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia, dan tidak meninggalkan harta atau warisan. 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya.
38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.
Bupati Rusdi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.
“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Pemkab Pasuruan
Bupati Pasuruan
Rusdi Sutejo
piutang
PBB
TribunJatimTimur.com
| Masuk Program Prioritas, Pemkab Pasuruan Mulai Bangun Klinik Kesehatan Pondok Pesantren |
|
|---|
| Diduga Ada Rangkap Jabatan di PCNU Bangil, Gus Najib Kirim Laporan ke PBNU |
|
|---|
| Truk Seruduk 5 Kendaraan yang Antre di Simpang Tiga Pandaan Pasuruan, 6 Orang Terluka |
|
|---|
| Presiden Rombak Pimpinan BGN, Bupati Pasuruan Nilai Langkah Tepat Perbaiki Program MBG |
|
|---|
| SATRIA Pasuruan Laporkan Akun Facebook yang Diduga Hina Presiden dan Partai Gerindra ke Polda Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Bupati-Pasuruan-HAPUS-utang-PBB-warga.jpg)