Berita Pasuruan

Pemkab Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Senilai Rp 24 Miliar

Kabar gembira datang untuk puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
HAPUS PIUTANG PBB - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Bupati Rusdi mengatakan Pemkab Pasuruan resmi menghapus piutang PBB-P2 mulai 1994-2002 sebesar Rp 24 miliar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kabar gembira datang untuk puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menghapus piutang PBB-P2 yang tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001, dengan total mencapai Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.

“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025)

Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa, maka yang terbaik adalah menghapus piutang ini. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. 

Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca juga: Pramuka Jadi Bagian Tak Terpisahkan, Bupati Pasuruan Pernah Ikut Jambore Internasional di Thailand

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, piutang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 objek pajak. 

Rinciannya meliputi ; 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia, dan tidak meninggalkan harta atau warisan. 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya.

38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.

Bupati Rusdi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.

“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved