Berita Bondowoso
PMII Desak Pemkab Bondowoso Tegaskan Kebijakan Sekolah Gratis, Tidak Ada Lagi Alasan Biaya
Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bondowoso mendesak Pemkab Bondowoso untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap kebijakan sekolah gratis bagi jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.
Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, menyampaikan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret dalam bentuk regulasi turunan atau surat edaran resmi yang mengikat seluruh satuan pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan, bukan sekadar formalitas.
“Kami akan terus mengawasi dan jika perlu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang masih terbebani biaya sekolah di jenjang SD dan SMP,” ujar Holik, Jumat (30/5/2025).
Holik menambahkan, meskipun Pemkab Bondowoso selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, masih ditemukan adanya dugaan pungutan liar atau biaya tidak resmi yang membebani orang tua murid.
Baca juga: Waspada Pengedar Uang Palsu Sasar Warung-Warung Kecil di Desa, Warga Bondowoso Hampir Tertipu
Mereka menilai perlu ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan semua sekolah negeri menjalankan program pendidikan gratis secara maksimal.
“Plakatisasi atau penegasan kebijakan ini sangat penting. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik biaya dari orang tua siswa,” tegasnya.
PMII Bondowoso juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi kebijakan ini melalui upaya advokasi dan pengawasan yang melibatkan masyarakat. Organisasi mahasiswa ini menilai keputusan MK sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif.
Baca juga: Modernisasi Pasar Tradisional, Pemkot Malang akan Revitalisasi Pasar Bareng jadi Destinasi Baru
Menurut Holik, pendidikan dasar merupakan hak warga negara yang tidak bisa ditawar-tawar. Ia berharap, dengan adanya kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah, tidak ada lagi anak-anak Bondowoso yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya.
“Keputusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah. Jadi, tidak boleh ada lagi alasan biaya menjadi penghalang anak-anak Bondowoso untuk sekolah,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.