Berita Bondowoso

PMII Desak Pemkab Bondowoso Tegaskan Kebijakan Sekolah Gratis, Tidak Ada Lagi Alasan Biaya 

Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
DEMO PMII BONDOWOSO - Ratusan mahasiswa yang tergabung di PC PMII Bondowoso berdemo di depan Kantor DPRD Bondowoso, pada Jumat (21/2/2025). PMII kini mendesak Pemkab Bondowoso plakatisasi atau penegasan kebijakan sekolah gratis SD dan SMP sampai lulus. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bondowoso mendesak Pemkab Bondowoso untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap kebijakan sekolah gratis bagi jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, menyampaikan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret dalam bentuk regulasi turunan atau surat edaran resmi yang mengikat seluruh satuan pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan, bukan sekadar formalitas.

“Kami akan terus mengawasi dan jika perlu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang masih terbebani biaya sekolah di jenjang SD dan SMP,” ujar Holik, Jumat (30/5/2025).

Holik menambahkan, meskipun Pemkab Bondowoso selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, masih ditemukan adanya dugaan pungutan liar atau biaya tidak resmi yang membebani orang tua murid. 

Baca juga: Waspada Pengedar Uang Palsu Sasar Warung-Warung Kecil di Desa, Warga Bondowoso Hampir Tertipu

Mereka menilai perlu ada tindakan tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan semua sekolah negeri menjalankan program pendidikan gratis secara maksimal.

“Plakatisasi atau penegasan kebijakan ini sangat penting. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik biaya dari orang tua siswa,” tegasnya.

PMII Bondowoso juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi kebijakan ini melalui upaya advokasi dan pengawasan yang melibatkan masyarakat. Organisasi mahasiswa ini menilai keputusan MK sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif.

Baca juga: Modernisasi Pasar Tradisional, Pemkot Malang akan Revitalisasi Pasar Bareng jadi Destinasi Baru

Menurut Holik, pendidikan dasar merupakan hak warga negara yang tidak bisa ditawar-tawar. Ia berharap, dengan adanya kejelasan kebijakan dari pemerintah daerah, tidak ada lagi anak-anak Bondowoso yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya.

“Keputusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah. Jadi, tidak boleh ada lagi alasan biaya menjadi penghalang anak-anak Bondowoso untuk sekolah,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved