Ganja di Gunung Semeru
Polisi Minta Warga Lapor Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ganja Semeru
Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari buron Edi tersangka utama
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan kasus penanaman ganja di Desa Argosari, Senduro Lumajang.
Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari buron Edi, tersangka utama.
Tembul sang terdakwa sebelumnya diancam jika membocorkan aktivitas penanaman ganja di Desa Argosari.
Tembul saat ini menjalani persidangan bersama 5 orang terdakwa lain atas kasus distribusi ganja yang berasal dari Desa Argosari.
Baca juga: Truk Hindari Pejalan Kaki, Tabrak Enam Sepeda Motor Pakir di Pinggir Jalan Jombang
"Jika memang ada ancaman silakan laporkan. Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya. Sebab, sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," Beber Kapolres menjelaskan perkembangan penanganan kasus ganja dikutip pada Jumat (30/5)2025).
Kapolres memastikan dalam penyelidikan terbaru tidak mengendus keberadaan Edi di Kabupaten Lumajang.
Disinyalir sang bos utama ladang ganja seluas lebih dari 1 hektar di Argosari tersebut berada di luar Lumajang.
Sejak mencuat pada September 2024, hingga saat ini polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap Edi sang tersangka utama.
Baca juga: Permintaan Gas Elpiji 3 Kg di Jember Naik 30 Persen Jelang Idul Adha
"DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang. Saat ini kami tetap berusaha melakukan penyelidikan untuk menangkap buron tersebut," Jelas Kapolres.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
| Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| 3 Terdakwa Penanam Ganja Semeru Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
|
|---|
| Sosok Utama Ladang Ganja Lereng Semeru Masih Buron, Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Sidang Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Para Terdakwa Sebut Sosok Pelaku Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Kapolres-lumajang-Alex-perkembangan-ganja.jpg)