Ganja di Gunung Semeru

Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/er
VONIS BERSALAH: Salah satu terdakwa kasus ladang ganja Desa Argosari, Suwari meninggalkan ruang sidang usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Dua orang terdakwa kasus penanaman ganja lereng Gunung Semeru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (27/5/2025). 

Kedua orang terdakwa tersebut yakni Suwari dan Jumaat warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan. 

Baca juga: PHK Meningkat di Kabupaten Malang, Mayoritas Menimpa Pekerja Usia Produktif

Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya menjelaskan putusan vonis 20 tahun tersebut 

"Hal yang memberatkan tentunya tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberantasan narkotika dan asta cita Presiden Prabowo," Ujar Gandha. 

Gandha menambahkan, jaksa penuntut umum juga menerima amar putusan yang divonis oleh majelis hakim. 

Baca juga: Pemkab Pasuruan Raih Opini WTP dari BPK, Komitmen terhadap Transparansi Keuangan

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.

"Jaksa juga menerima. Lalu pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan tersebut," Jelas Gandha. 

Para terdakwa kasus ganja Gunung Semeru yang sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 5 orang. 

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dispendukcapil Ponorogo saat Jam Layanan, Diduga Terkait Kredit Fiktif

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tiga orang terdakwa yang mendapat vonis lebih dahulu yakni terdakwa Tomo, Tono danb Bambang. 

Seluruh terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja atas suruhan Edi yang kini masih buron. 

Di sisi lain Abdul Rokhim, selaku kuasa hukum dari terdakwa Jumaat menyatakan banding atas vonis yang diterima. 

"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum dan menjadi korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi tersebut," tambahnya. 

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved