Ganja di Gunung Semeru
Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Dua orang terdakwa kasus penanaman ganja lereng Gunung Semeru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (27/5/2025).
Kedua orang terdakwa tersebut yakni Suwari dan Jumaat warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat vonis 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Baca juga: PHK Meningkat di Kabupaten Malang, Mayoritas Menimpa Pekerja Usia Produktif
Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya menjelaskan putusan vonis 20 tahun tersebut
"Hal yang memberatkan tentunya tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberantasan narkotika dan asta cita Presiden Prabowo," Ujar Gandha.
Gandha menambahkan, jaksa penuntut umum juga menerima amar putusan yang divonis oleh majelis hakim.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Raih Opini WTP dari BPK, Komitmen terhadap Transparansi Keuangan
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.
"Jaksa juga menerima. Lalu pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan tersebut," Jelas Gandha.
Para terdakwa kasus ganja Gunung Semeru yang sama-sama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 5 orang.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dispendukcapil Ponorogo saat Jam Layanan, Diduga Terkait Kredit Fiktif
Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tiga orang terdakwa yang mendapat vonis lebih dahulu yakni terdakwa Tomo, Tono danb Bambang.
Seluruh terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai penanam dan merawat pohon ganja atas suruhan Edi yang kini masih buron.
Di sisi lain Abdul Rokhim, selaku kuasa hukum dari terdakwa Jumaat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum dan menjadi korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi tersebut," tambahnya.
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Polisi Minta Warga Lapor Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ganja Semeru |
![]() |
---|
3 Terdakwa Penanam Ganja Semeru Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Sosok Utama Ladang Ganja Lereng Semeru Masih Buron, Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Kasus Ladang Ganja di Gunung Semeru, Para Terdakwa Sebut Sosok Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.