Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kasus Perdagangan Bayi di Ngawi, Empat Tersangka Raup Untung Jutaan Rupiah
Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ngawi, Jawa Timur, diketahui meraup untung yang tidak sedikit
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, NGAWI - Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), inisial SA,ZM,R, dan SEB, diketahui meraup untung yang tidak sedikit.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menuturkan,pelaku mendapat keuntungan yang berbeda, dari hasil penjualan bayi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Ia merinci, pelaku berinisial SA (35), alamat Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,
Lalu tersangka ZM (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000.
Kemudian tersangka R (32) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000.
Serta SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000.
“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Dirinya menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu perangkat Desa, yang ada di Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (14/5/2025).
Saat itu perangkat desa mendapatkan permintaan untuk mengurus surat adopsi, agar didaftarkan untuk akta kelahiran.
“Kami bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Ponorogo,” bebernya.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Polres Ngawi Ringkus Empat Pelaku Kasus TPPO Lintas Provinsi
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi
Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup AKBP Charles.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.