Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Ngawi Ringkus Empat Pelaku Kasus TPPO Lintas Provinsi
Polres Ngawi Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang lintas provinsi, ada empat pelaku
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, NGAWI - Aksi gelap mata tega dilakukan empat orang inisial SA,ZM,R, dan SEB. Mereka nekat melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak tanggung tanggung,para tersangka telah melakukan perdagangan orang, yang masih berusia bayi untuk kemudian dijual ke lintas provinsi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, total sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda, dengan dalih diadopsi sendiri.
“Para tersangka telah melakukan perdagangan bayi, di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” ujar AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Dirinya menambahkan, identitas para tersangka adalah berinisial ZM (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, SA (35) alamat Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, R (32) warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dan SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Perempuan Dibegal di Dekat Suramadu, Pergelangan Tangan Sobek dan Motor Vario Dibawa Kabur Pelaku
"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir,” imbuhnya.
Tak cukup sampai di situ, tersangka selanjutnya mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya.
“Bayi yang baru lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” tandas AKBP Charles.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Rilis-TPPO-Polres-Ngawi.jpg)