Viral Video Tarif Parkir Bus Rp 800 Ribu di PIPP Blitar, Ini Penjelasan Disbudpar

Dalam video itu seorang perempuan mengaku harus membayar Rp 800 ribu untuk parkir tiga unit bus.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Samsul Hadi
KAWASAN PIPP: Suasana kawasan PIPP Kota Blitar, Senin (2/6/2025). Belakangan viral video dengan narasi tarif bus pariwisata di kawasan PIPP mahal. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Blitar - Sebuah video yang memperlihatkan keluhan pengunjung soal mahalnya tarif parkir bus pariwisata di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP), Blitar, viral di media sosial. Dalam video itu seorang perempuan mengaku harus membayar Rp 800 ribu untuk parkir tiga unit bus.

Perempuan tersebut menyebut tarif parkir tidak dihitung per kendaraan, melainkan berdasarkan jumlah penumpang di dalam bus.

“Kita bawa tiga bus besar, ternyata di sini itu parkirnya tidak dihitung per bus, tapi per orang. Jadi tiga bus ini, kita ditarik Rp 800 ribu,” ujar perempuan itu dalam rekaman video yang tersebar luas.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono, menjelaskan video itu sebenarnya sudah beredar sejak Januari 2025. Saat itu pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Baca juga: Manuver Inter Milan di Tengah Abu-abunya Nasib Simone Inzaghi, Lakukan Kontak dengan Pelatih Como

Menurut Edy, tarif yang disebutkan dalam video bukan hanya biaya parkir, melainkan gabungan antara tarif parkir dan retribusi masuk kawasan wisata.

“Jadi yang dimaksud Rp 800 ribu itu bukan tarif parkir semata. Itu sudah termasuk retribusi pengunjung ke kawasan wisata Makam Bung Karno, yang satu paket dengan PIPP dan Istana Gebang,” kata Edy, Senin (2/6/2025).

Edy menjelaskan, pemungutan biaya di kawasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, tercantum bahwa:

Tarif parkir bus di PIPP sebesar Rp 18.000 per unit untuk durasi hingga 8 jam.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Aliran Sungai Dekat Pantai Pilang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Tarif retribusi masuk kawasan wisata (Makam Bung Karno, PIPP, dan Istana Gebang) sebesar Rp 4.000 per orang.

Jika diasumsikan satu bus besar membawa 50–60 penumpang, maka retribusi untuk satu bus bisa mencapai Rp 200.000–240.000. Dengan tiga bus, total retribusi pengunjung berkisar Rp 600.000–720.000. Sementara untuk parkir tiga bus, biayanya Rp 54.000. Jika dijumlahkan, totalnya mendekati Rp 780.000 sesuai angka yang disebutkan dalam video.

“Kami sudah menjelaskan kepada ketua rombongan bahwa itu bukan tarif parkir saja, tapi gabungan dengan retribusi pengunjung. Tapi kami tidak tahu bagaimana informasi itu disampaikan kembali ke peserta rombongan,” jelas Edy.

Baca juga: Bupati Jember Penyerahan SK PPPK di Pantai Watu Ulo

Edy menambahkan rombongan wisatawan yang diketahui berasal dari Kediri atau Nganjuk itu akhirnya memutuskan batal masuk ke kawasan wisata. Karena mereka tidak jadi berkunjung, maka sebenarnya tidak ada biaya yang dipungut.

“Mereka sudah kami beri penjelasan. Tapi akhirnya memilih balik kanan dan tidak jadi masuk kawasan wisata Makam Bung Karno. Jadi, mereka juga belum membayar parkir ataupun retribusi pengunjung,” katanya.

Menanggapi kejadian ini, Disbudpar Blitar akan melakukan evaluasi terhadap sistem informasi di lapangan. Salah satu langkah yang segera diambil adalah memasang papan pengumuman tarif secara jelas dan terbuka di area PIPP.

“Kami akan pasang informasi soal tarif parkir dan retribusi di PIPP agar pengunjung bisa langsung melihat. Ini juga jadi bahan evaluasi bagi kami agar petugas lebih hati-hati dalam memberikan penjelasan,” ujar Edy.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Samsul Hadi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved