Berita Surabaya
MK Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, Deni Wicaksono Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
MK Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, Deni Wicaksono Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta harus diselenggarakan secara gratis mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono.
Keputusan tersebut dinilainya sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang wajib belajar 9 hingga 12 tahun, namun menekankan perlunya perumusan teknis yang matang, khususnya terkait penerapan di sekolah swasta.
“Kalau di sekolah negeri, alhamdulillah konsepnya sudah berjalan. Secara aturan juga sudah tidak ada pungutan. Tapi untuk sekolah swasta, ini yang masih menjadi catatan penting dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Deni, Selasa (3/6/2025).
Menurut Deni, penyelenggaraan sekolah swasta berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan dan strategi masing-masing daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa operasional sekolah swasta, terutama yang berstatus favorit atau internasional, cenderung lebih tinggi dibanding sekolah negeri.
“Tenaga pengajar dan sistem pengelolaannya berbeda. Maka tantangannya adalah bagaimana keputusan MK ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada acuan teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan putusan MK di sekolah swasta. DPRD Jatim, kata dia, akan segera menginisiasi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun langkah-langkah implementasi di lapangan.
“Kami akan mulai dari koordinasi dengan pemda dan pihak sekolah. Tapi sampai hari ini memang belum ada arahan baku, terutama untuk sekolah-sekolah swasta unggulan atau internasional,” tambahnya.
Terkait kesiapan anggaran, Deni mengakui bahwa kekuatan fiskal setiap daerah tidak sama. Beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo dan Gresik mungkin memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mendukung program ini, namun daerah lain bisa menghadapi tantangan anggaran yang lebih berat.
“Amanat undang-undang sudah jelas bahwa minimal 20 persen anggaran daerah dialokasikan untuk pendidikan. Tapi secara implementasi, kemampuan tiap daerah berbeda-beda. Ini yang masih jadi persoalan,” terangnya.
Deni menyebutkan bahwa belum ada rumusan pasti apakah bentuk dukungan anggaran akan berbentuk bantuan operasional, subsidi honor guru swasta, atau dalam bentuk lainnya.
Namun ia memastikan DPRD Jatim akan mengawal proses ini agar pelaksanaan keputusan MK dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Ini menjadi tantangan bersama. Kami siap mengawal agar implementasi putusan MK tetap menjaga kualitas pendidikan dan bisa diterapkan secara adil di seluruh daerah,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Peduli Wong Cilik, PDI Perjuangan Jatim Rutinkan Aksi Jumat Berkah |
![]() |
---|
500 Trader Dapat Modal Rp 70 Juta, Setra Capital Program Resmi Diluncurkan di Surabaya |
![]() |
---|
SPS Corporate Rayakan 30 Tahun, Tegaskan Daya Tahan Industri Nasional dan Perluas Diplomasi Ekonomi |
![]() |
---|
Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil pada Momen Hari Pelanggan Nasional di Surabaya |
![]() |
---|
Lagi, SMKN 2 Surabaya Juara di Piala by.U 2025 Surabaya Series |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.