Diskon Tarif Penyeberangan

Penyeberangan Lintas Jawa-Bali, Diskon Tarif Jasa Kepelabuhan Bikin Harga Tiket Lebih Murah

ASDP Indonesia Ferry berencana memberi diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung program penguatan stimulus ekonomi pemerintah

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
DISKON TARIF - Suasana penyebrangan lintas Ketapang-Gilimanuk yang menghubungkan Jawa dan Bali. ASDP memberi diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung program pusat. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - ASDP Indonesia Ferry berencana memberi diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung program penguatan stimulus ekonomi pemerintah.

Diskon tarif yang berlaku mulai Kamis (5/6/2025) itu membuat harga tiket tereduksi antara 19 persen hingga 40 persen.

Kebijakan diskon tarif tersebut berlaku untuk sejumlah lintasan penyeberangan komersial. Termasuk lintas Ketapang - Gilimanuk yang menghubungkan Jawa dan Bali. 

Selain itu, diskon juga berlaku untuk lintas Merak - Bakauheni (reguler dan eksekutif), Lembar - Padangbai, Kayangan - Pototano, Sape - Labuan Bajo, Telaga Punggur - Tanjung Uban, dan Ajibata - Ambarita.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, diskon tersebut diberikan untuk mendukung mobilitas masyarakat, menstimulus pergerakan barang dan orang, serta mempercepat pemulihan ekonomi di berbagai daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa manfaat kebijakan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan penyeberangan,” ujar dalam siaran tertulis yang diterima Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Besok, Ijen Tutup Sehari untuk Kegiatan Pembersihan Lingkungan

Diskon tarif jasa kepelabuhanan, terang ASDP, akan diberikan hingga 100 persen. Dalam tarif tiket, layanan jasa tersebut berkisar antara 19,14 persen hingga 40,19 persen.

Sebagai contoh, tarif jasa layanan kepelabuhanan untuk pejalan kaki sekitar 39,62 persen dari harga tiket.

Sementara persentase untuk tiket kendaraan golongan II sebesar 40,19 persen. Berikutnya tiket kendaraan golongan IV sebesar 19,68 persen.

Lalu, tiket kendaraan golongan V sebesar 19,15 persen. Terakhir, tiket kendaraan golongan VI 19,14 persen.

"Implementasi diskon tarif jasa pelabuhan atau pas masuk dan dermaga ini akan diberlakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB).

ASDP saat ini tengah berkoordinasi aktif untuk memastikan kesiapan sistem, lintasan, serta pelabuhan yang akan menerapkan program ini," sambungnya.

Dengan tarif penyebrangan yang lebih terjangkau, pihaknya berharap akan terjadi peningkatan trafik penumpang dan kendaraan.

Sekaligus memberikan multiplier effect pada sektor lain seperti logistik, perdagangan, dan pariwisata.

"Namun demikian, pelaku usaha transportasi saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan seperti fluktuasi biaya operasional, keterbatasan akses pembiayaan, hingga kondisi infrastruktur pendukung di wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan)," tulisnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved