Sindikat Pengoplos Elpiji

BREAKING NEWS Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Malang, Kerugian Negara Rp 228 Juta

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
OPLOSAN - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Momen Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menunjukkan barang bukti di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (10/6/2025) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Para tersangka itu, terdiri dari RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. Kemudian, PY, TL dan RN, yang berperan sebagai pekerja yang bertugas menguplos gas elpiji tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menerangkan, para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

Praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya. 

Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dalam rangka memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum. 

Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Ancaman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Mentan Buka Peluang Impor Bibit Tebu dari India, Samai Produktivitas Gula Masa Penjajahan 

Modus para tersangka memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut dengan alat suntik rakitan yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor. 

Alat suntik yang disebut alat pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg. 

Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg. 

"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," katanya. 

Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut.

Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi tersebut. Lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.

Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang. 

"Mereka berkeliling, makanya mereka ambil di Jombang hingga Malang. Untuk ambil tabung itu, diecer, lalu dikumpulkan," terangnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved