Sindikat Pengoplos Elpiji
BREAKING NEWS Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Malang, Kerugian Negara Rp 228 Juta
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang pelaku sindikat pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Para tersangka itu, terdiri dari RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. Kemudian, PY, TL dan RN, yang berperan sebagai pekerja yang bertugas menguplos gas elpiji tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menerangkan, para tersangka memindahkan gas elpiji dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau lazim disebut tabung melon berwarna hijau, ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg.
Praktik tersebut dianggap ilegal dan tentunya melanggar hukum, karena pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg disediakan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dalam memenuhi kebutuhan selama aktivitas memasak dan lain sebagainya.
Sehingga, mengoplos pasokan isi elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dalam rangka memperoleh selisih keuntungan uang hasil penjualan sebanyak berlipat, dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum.
Yakni, melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Mentan Buka Peluang Impor Bibit Tebu dari India, Samai Produktivitas Gula Masa Penjajahan
Modus para tersangka memindahkan gas elpiji tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut dengan alat suntik rakitan yang dibuat menggunakan bahan tutup pentil yang lazim dipakai sebagai katup penghambat angin pada roda kendaraan bermotor.
Alat suntik yang disebut alat pen itu, ditancapkan pada lubang ujung tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.
Kemudian, tabung itu diletakkan di bagian atas secara terbalik, agar gas elpiji yang ada di dalamnya dapat mengalir ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kg.
"Pakai alat pen yang dibuat secara rakitan, dan kemampuan autodidak. Lalu ditumpangkan begitu saja di atasnya," katanya.
Lalu dari mana sindikat tersebut mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut.
Lintar mengungkapkan, para tersangka berkeliling di beberapa toko atau agen yang menjual tabung elpiji bersubsidi tersebut. Lalu membelinya dalam jumlah kecil agar tidak memantik kecurigaan orang lain.
Itulah mengapa, lanjut Lintar, para tersangka mencari pasokan tabung elpiji bersubsidi tersebut hingga melintasi wilayah kabupaten lain yakni dari Kabupaten Malang hingga Kabupaten Jombang.
"Mereka berkeliling, makanya mereka ambil di Jombang hingga Malang. Untuk ambil tabung itu, diecer, lalu dikumpulkan," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.