Judi Online Banyuwangi

Pulang ke Banyuwangi, Penyanyi Cilik FP Jenguk Ayah yang Ditahan Karena Judi Online 

penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi, mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk menjenguk ayahnya JS yang ditahan karena kasus judi online

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
Tribunnews.com
JUDI ONLINE - Ilustrasi kasus judi online diambil dari laman Tribunnews.com. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - FP, penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi, mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menjenguk ayahnya JS yang ditahan karena kasus judi online (judol), Kamis (12/6/2025).

FP datang dari Jakarta ke kampung halamannya untuk menjenguk sang ayah dan menyelesaikan beberapa proyek di Banyuwangi. FP datang ke kantor polisi bersama manajer dan kuasa hukumnya. 

FP mengaku tak kaget saat ayahnya ditangkap dan ditahan oleh polisi. Ia berharap, ayah kandungnya itu bisa belajar dari kasus hukum ini.

"Semoga bapak di sini bisa belajar dari kesalahan," kata FP.

Manajer FP, Muhammad Rais, mengatakan, FP tengah berkarier di Ibu Kota dalam beberapa waktu terakhir. Saat mendapat kabar ayahnya ditangkap polisi, ia lekas pulang ke Banyuwangi.

Menurut Rais, FP masih fokus dalam berkarya meski menerima kabar buruk tentang ayahnya. Di Jakarta, FP sibuk bernyanyi, syuting sinetron, dan mengikuti beberapa proyek film.

"Dia kan mentalnya sudah kuat, dari kecil mengamen. Artinya mentalnya sudah teruji. Saya tidak melihat mentalnya down (karena kasus ayahnya)," kata dia.

Menurut Rais, FP dan keluarganya menghormati proses hukum yang berlaku. FP juga berharap sang ayah bisa berubah lebih baik dengan adanya kejadian ini.

"Semoga bisa berubah dan merenungi kesalahan-kesalahannya," sambung dia.

Baca juga: Pertamini di Pacitan Terbakar, Satu Orang Terluka dan Lima Kambing Hangus

Diberitakan, JS ditangkap polisi karena kasus judi online (judol), Selasa (10/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut. JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi benar, yang bersangkutan atas nama JS ditangkap atau diamankan dari rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Srono. Tepatnya di Desa Kepundungan," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya. Mereka sempat bersama-sama dibawa ke kantor polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka JS yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

"Yang bersangkutan kami amankan bersama istrinya. Hasil pendalaman, mengindikasikan kuat bahwa yang bermain judi online ini adalah JS," tambah dia. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved