KDRT DPRD Banyuwangi
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Anggota DPRD Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Tersangka kasus KDRT yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi meminta agar asas praduga AK bersalah tetap dihargai
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Saiful Anam meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.
Politisi PPP itu juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto. Selain Bomba, Saiful juga menunjuk tiga pengacara lain, yakni Mashuri, Abdul Munif, dan Budi Langkung.
"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba, Kamis (12/6/2025).
Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.
Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukan sejak awal kasus bergulir.
"(Waktu awal kasus) sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA, kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.
Baca juga: Kebakaran Hebat Landa Toko Kosmetik di Pare Kediri, Kerugian Capai Rp 900 Juta
Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama. Kasus tersebut bergulir sejak Januari. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni.
Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful syarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjetuhkan klien Bomba.
Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai. Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali. Namun selalu ditolak oleh pelapor.
Di luar itu, para pengacara juga akan turut mendampingi apabila Saiful diperiksa sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan berbagai barang bukti untuk membela Saiful apabila kasus berlanjut ke persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.
"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.
Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful. Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.
Baca juga: Tak Miliki Izin dan Sebabkan Bau Menyengat, DPRD Bojonegoro Minta PT Sata Tec Hentikan Aktivitas
Saiful merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih dalam pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.
Catatan TribunJatimTimur.com, Saiful dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025). Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.
Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.
Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.
Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.
Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.