Berita Bondowoso

Anggota DPRD Soroti Banyaknya Plt di Pemkab Bondowoso Tembus Ratusan

Sekretaris DPC PPP Bondowoso menyoroti banyaknya kekosongan jabatan di tubuh birokrasi Pemkab setempat

|
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
SEKRETARIS DPC PPP - Sekretaris DPC PPP Bondowoso yang juga anggoya komisi 1 DPRD Bondowoso, Barri Sahlawi Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025). Dia menyoroti kekosongan jabatan di Pemkab Bondowoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Sekretaris DPC PPP Bondowoso menyoroti banyaknya kekosongan jabatan di tubuh birokrasi Pemkab setempat.

Seperti diketahui ada total 92 jabatan yang diisi pelaksana tugas(Plt). Di antaranya yakni 13 jabatan eselon II atau setingkat kepala OPD, 24 posisi setingkat eselon III, dan 55 posisi setingkat eselon IV. Belum lagi, ada juga sekitar 100an lebih posisi kepala sekolah yang juga dijabat Plt.

Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, mengatakan bupati harusnya segera mengambil kewenangan diskresi. Ini perlu segera diambil untuk mengatasi Keadaan darurat atau mendesak  dengan banyaknya PLT di pemerintahan Bondowoso

Situasi darurat atau mendesak ini memerlukan tindakan cepat untuk melindungi kepentingan umum dan menghindari stagnasi pemerintahan.

"Bupati selaku kepala daerah perlu segera mengambil tindakan untuk melakuka mutasi," ujarnya dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).

Karena, kata pria yang juga anggota Komisi 1 DPRD itu, Plt hanya memiliki wewenang untuk menjalankan tugas-tugas tertentu dan bersifat rutin yang telah ditentukan. Tidak bisa mengambil keputusan strategis.

Selain itu juga jabatan yang diduduki oleh Plt tidak akan bisa bekerja taking risk dengan optimal. Dengan kata lain hanya mencari aman.

"Mereka yang hanya menjabat Plt. Paling mejalankan kebijakan teknis," terang pria yang juga anggota Fraksi PPP Bondowoso.

Ia menerangkan jika merunut pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6 bulan setelah pelantikan tidak boleh melakukan mutasi. Kecuali mendapatkan persutujuan dari Kemendagri.

"Kewenangan diskresi diatur juga dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: Meninggal dalam Kecelakaan, Ketua PCNU Pamekasan Dikenal Tokoh Bertanggungjawab 

Namun untuk kondisi Bondowoso ini dinilainya diperlukan tindakan cepat. Sehingga, tidak perlu pun menunggu Sekretaris Daerah Definitif. Karena jika masih menunggu Sekda definitif akan semakin lambat.

"Tak perlu menunggu Sekda definitif. Tinggal dilakukan analisa saja. Kelayakan dan kepatutan," ungkapnya.

Dia mengaku dalam waktu dekat melalui komisinya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bondowoso untuk mngkonfirmasi hal ini.

Sekaligus, menanyakan progress 3 besar seleksi jabatan Sekda Bondowoso.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan eselon II dan III, IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso banyak dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan penjabat (PJ).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved