Berita Situbondo
Nunggu Pembeli di Toilet SPBU Situbondo, Pengedar Sabu Ditangkap
Jajaran Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di areal sebuah toilet di Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUB0NDO - Jajaran Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk terduga pengedar narkoba, Kamis (19/06/2025) malam.
Pengedar narkotika golongan satu berinisial MF ini ditangkap anggota polisi berpakaian preman saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu diareal toilet SPBU di Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pria berusia 24 tahun asal Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan lima poket sabu-sabu yang disembunyikan di kotak mic wireless dan ponsel.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut.
Penangkapan tersangka itu, kata AKP Lutfi, pada saat menerima laporan akan adanya transaksi narkoba di kawasan SPBU, pihaknya menindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan.
"Baru menunggu sekitar satu jam setengah, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti untuk menunggu pembelinya," ujarnya.
Dikhawatirkan tersangka mengetahui diintai, lanjut perwira asal Jember ini, pihaknya bersama anggotanya langsung bergerak menangkapnya.
"Saat ditangkap, kita temukan barang bukti 5 poket sabu sabu," katanya.
Selanjutnya, sambung Lutfi, pihaknya membawa tersangka ke rumah untuk dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Bangganya Ibu Sulastri, Orang Tua Dyla yang memberi Inspirasi Remaja Banyuwangi
"Dari penggeledahan itu, kami berhaasil menemukan sebuah pipet yang diduga masih ada sisa sabu sabu," ungkapnya.
Selain itu guna melengkapi proses penyidikan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka MF tersebut.
"Diantaranya, dua buah sedotan, timbangan elektrik, dua buah pipet kaca, dua buah sendok platik, 17 plastik klip dan satu alat hisap atau bong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Setelah 2 Bulan Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Arjasa Situbondo |
![]() |
---|
Satlantas Situbondo Bagikan 100 Paket Sembako dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Tahun Ini Situbondo Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Lima Program Prioritas Infrastruktur |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Situbondo dan Bali, Empat Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Wakil Bupati Situbondo Kembali Sidak Dapur Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.