Minggu, 10 Mei 2026

Berita Magetan

Pasca PSU, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Ikuti Retret Gelombang II

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Magetan Setiya Widayaka, Senin (23/6/2025).

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Istimewa
RETRET - Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, mengenakan seragam loreng saat mengikuti Hari Pertama Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor, Minggu (22/6/2025). Mereka tidak bisa mengikuti Retret Gelombang I di Akmil Magelang, lantaran harus melewati tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 silam. 

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Magetan - Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, mengikuti Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Magetan Setiya Widayaka, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, Nanik-Suyatni mengikuti Retret Gelombang II, sejak hari pertama pada Minggu (22/6/2025), setelah sebelumnya mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Pencurian Modus Ganjal ATM, Komplotan Pakai Uang Seratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

“Agenda beliau di hari pertama di antaranya registrasi peserta, bahkan menikmati perjalanan dengan Kereta Api Whoosh, serta mengikuti pembukaan,” ungkapnya.

Yoko, sapaan lekatnya, menuturkan, kegiatan tersebut berlangsung sampai dengan Kamis (26/6/2025). Selama kegiatan, mereka akan menerima materi terkait dengan program pemerintah pusat Asta Cita.

Kemudian, mereka juga mendengarkan arahan mengenai program strategis nasional, pembangunan infrastruktur, kebijakan penting lainnya.

Baca juga: Update Transfer Mahal Persija, Disebut Sedang Negosiasi dengan Bintang Rp 20,86 M Asal Brasil

“Selama Retret apakah ada Plh atau Plt? Tidak ada, karena sifatnya beliau melaksanakan tugas kedinasan. Tidak berhalangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Retret Gelombang II diikuti 86 kepala daerah.
Nanik - Suyatni tidak bisa mengikuti Retret Gelombang I di Akmil Magelang  lantaran harus melewati tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2025.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved