Pembobolan ATM di Magetan
Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan ATM Minimarket di Magetan, Dua Orang Masih Buron
Satreskrim Polres Magetan meringkus tiga pelaku pembobolan ATM, di Indomaret Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan meringkus tiga pelaku pembobolan ATM, di Indomaret Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu antara lain inisial DI (44), alamat Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan; lalu YPW (37), warga Desa Penandingan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan; dan RA (24), asal Desa Padaan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan, total pelaku tindak pidana kejahatan tersebut berjumlah lima orang. Namun, dua di antaranya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku buron itu adalah Andi Lala (48), warga Kecamatan Sematan Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan Aldi Wiranata (24), alamat Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Mereka semua bukan warga atau bukan masyarakat yang ada di Kabupaten Magetan,” ucap AKBP Raden Erik, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin (23/6/2025).
Dirinya menegaskan, tersangka dapat diamankan tidak lepas dari upaya kerja sama, dengan melibatkan beberapa pihak kepolisian lintas provinsi.
Mulai dari Polresta Jambi, Polrestabes Semarang, Polres Salatiga, sampai manajemen rest area di Jasa Marga, membantu guna mendeteksi keberadaan kendaraan tersangka.
Baca juga: Jalur Lingkar Ngebel Ponorogo Masih Lumpuh, Alat Berat Berusaha Pecahkan Batu Raksasa
Ia juga menambahkan, salah satu pelaku yang dihadirkan dalam Konferensi Pers, merupakan ayah kandung, dari salah satu tersangka buronan.
“Kami akan terus mencari pelaku lainnya yang masih bersembunyi di luar sana. Segera menyerahkan diri, dimanapun yang bersangkutan berada, akan kami cari,” tegasnya.
“Kami akan menemukan semua tersangka. Kejahatan tidak ada yang sempurna, tinggal menunggu waktu saja itu akan terungkap,” imbuh AKBP Raden Erik.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukuman kurungan penjara selama lamanya sembilan tahun,” tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.