Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya

Toko Kelontong di Surabaya Jual Miras, Disegel Satpol PP 

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025."

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Satpol PP Surabaya
Sanksi Penjual Miras - Satpol PP Kota Surabaya menyegel sejumlah toko kelontong yang nekat menjual ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Upaya ini menjadi penguat untuk menekan peredaran miras di Kota Pahlawan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya menyegel dua toko kelontong yang menjual ratusan botol minuman keras (miras). Upaya ini menjadi penguat untuk menekan peredaran miras di Kota Pahlawan. 

"Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (23/6/2025).

Ia merinci, dua toko kelontong tersebut berada di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan. Petugas juga mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.

Baca juga: Pencurian Modus Ganjal ATM, Komplotan Pakai Uang Seratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Sebab, toko tersebut berulang kali terungkap menjual miras tanpa izin. Bahkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan tindakan. 

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin," ungkapnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya.

"Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tuturnya.

"Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan," imbuhnya.

Baca juga: Update Transfer Mahal Persija, Disebut Sedang Negosiasi dengan Bintang Rp 20,86 M Asal Brasil

Satpol PP Kota Surabaya mengatakan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan," terangnya.

Giat operasi yang dilakukan sejak Sabtu malam (23/6/2025) tersebut bertujuan menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras. Terutama, miras yang dikonfirmasi kelompok anak muda. 

Baca juga: Pasca PSU, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Ikuti Retret Gelombang II

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," jelas Yudhis.

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat.

"Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Boby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved