Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
Polemik Kepengurusan TITD Kwang Sing Bio Tuban Berlarut-larut, Pemilihan Go Tjong Ping Disorot
Polemik kepengurusan TITD Kwang Sing Bio Tuban berlarut-larut imbas pemilihan Go Tjong Ping yang menuai sorotan.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Luky Setiyawan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Polemik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwang Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban jadi berlarut-larut.
Kali ini, ketua pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping sampai harus berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengiriman surat kepada Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan Go Tjong Ping setelah permohonan rekomendasi kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang diajukan kepada pembimbing masyarakat (Pembimas) Buddha Provinsi Jawa Timur ditolak.
“Permohonan rekomendasi kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban ditolak,” ujar Go Tjong Ping, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban Ditolak, Go Tjong Ping Surati Presiden
Baca juga: Atlet Sambo Porprov IX Jatim Asal Bangkalan Meninggal, Sebelumnya Pingsan di GOR Kanjuruhan Malang
Lantas, apa yang membuat polemik kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban terjadi bahkan sampai berlarut-larut?
Polemik ini bermula dari pemilihan ketua pengurus TITD Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban yang menuai sorotan.
Diketahui, telah berlangsung pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang dilakukan di Resto Ningrat yang terletak di Jalan Moh. Yamin Tuban pada Minggu (8/6/2025).
Dalam pemilihan tersebut, Go Tjong Ping sejatinya terpilih sebagai ketua.
Dari 11 calon yang mencalonkan diri sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping mendapatkan suara terbanyak dengan total 78 suara.
Kemudian untuk rekapitulasi hasil pemilihan penilik Wong Kwang Yoeng berhasil mengalahkan 6 pesaingnya dengan mendapatkan total 34 suara.
Namun, terpilihnya Go Tjong Ping sebagai pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban rupanya masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak.
Pemilihan ini dianggap tidak sah oleh sebagian umat, sebab langkah pembentukan pengurus-penilik yang baru, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Heri Tri Widodo, selaku kuasa hukum salah satu umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Wiwit Endra Setjiyoweni, menjelaskan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pemilihan tersebut lantaran para pengurus yang ada di Surabaya (Tim pendamai/pihak penengah waktu konflik) belum memberikan kuasa untuk melakukan pemilihan dan pembentuk panitia pemilihan.
“Para pengurus yang ada di Surabaya itu tidak pernah memberikan delegasi kuasa kepada Go Tjong Ping untuk melaksanakan pemilihan dengan membentuk kepanitiaan pemilihan. Kemudian secara sepihak, Go Tjong Ping mendeklarasikan diri sebagai panitia. Nah, atas dasar apa kita pertanyakan,” ujar Heri.
Tidak hanya itu terpilihnya Go Tjong Ping sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban juga menyisakan sejumlah kejanggalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.