Berita Jombang

Pengurus Ponpes di Jombang Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

Korban dalam kasus ini masih berusia 16 tahun dan baru sekitar satu bulan menjadi santri di pondok tersebut ketika pelecehan pertama kali terjadi. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/AI
PECELEHAN: Ilustrasi pelecehan seksual menggunakan AI. Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial MDTF (23), diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap seorang santri laki-laki. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang – Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial MDTF (23), diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap seorang santri laki-laki.

Korban dalam kasus ini masih berusia 16 tahun dan baru sekitar satu bulan menjadi santri di pondok tersebut ketika pelecehan pertama kali terjadi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tidak senonoh itu diduga berlangsung sejak tahun 2023 dan baru terungkap, pada Maret 2025 lalu, setelah korban berani menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Apartemen Surabaya, Barang-Barang Korban Berserakan

“Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki,” ungkap seorang sumber, Selasa (1/7/2025).

MDTF diketahui merupakan pengurus asrama tempat korban tinggal. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban memenuhi nafsu menyimpangnya. Perbuatan bejat itu disebut kerap terjadi di kamar korban, terutama saat malam hari ketika situasi sudah sepi.

“Biasanya dilakukan malam hari, saat kondisi kamar dalam keadaan sepi,” lanjut sumber tersebut. Ia juga menduga kuat bahwa tindak sodomi menjadi bagian dari kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Universitas Islam Jember Gandeng Kemenag dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Guru

Keluarga korban melapor ke Polres Jombang. MDTF kemudian diamankan polisi Maret 2025, dan akan menghadapi persidangan.

“Benar, ada dugaan pencabulan sesama jenis. Pelakunya adalah pengurus, dan korbannya merupakan santri,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Baca juga: Polisi Amankan 17 Anak Penebar Paku saat Malam Sah-sahan PSHT, Salah Satunya Perempuan

Andhie menambahkan, kasus ini telah memasuki tahap dua atau tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). 

“Untuk pelaku sudah ditahan dan berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang. Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya saja,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved