KPK Periksa Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jatim, Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Mapolda Jatim memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana hibah
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Mapolda Jatim memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (10/7/2025).
Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, Gubernur Khofifah langsung naik ke lantai dua di gedung Polda Jatim.
Bahkan kedatangan Khofifah sempat mengecoh media yang telah banyak menunggu di gedung depan Mapolda Jatim.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membenarkan Gubernur Khofifah sudah ada di Polda dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Kalau boleh saya koreksi, Bunda Khofifah hari ini dimintai keterangan oleh KPK ya. Kalau diperiksa kesannya terlibat. Padahal beliau ini hanya dimintai keterangan untuk kasus dana hibah pokmas di APBD 2021-2022,” tegas Heru saat ditemui di Polda Jatim.
MAKI hadir di sini dikatakan Heru untuk mewakili masyarakat mengawal dan mendampingi Gubernur Khofifah dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.
“Ibu Gubernur sudah di dalam. Yang mendampingi ada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Bu Lilik Pudjiastuti, kemudian juga ada perwakilan MAKI,” tegas Heru.
Baca juga: Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Dekat Kabel Listrik Bawah Laut, PLN Tidak Rekomendasikan Penyelaman
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa pihaknya meyakini Gubernur Khofifah tak terlibat dalam pusaran kasus dana hibah.
“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim,” ujarnya
“Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim,” jelasnya.
Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.
Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim.
Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.
"Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” urainya.
Baca juga: UPDATE KPK Periksa Gubernur Khofifah, Dijadwalkan Hadir di Polda Jatim Hari ini
“Dari sini sudah clear, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.