KPK Periksa Gubernur Khofifah

Besok Gubernur Jatim Khofifah Bakal Diperiksa KPK, Pinjam Ruangan di Polda Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahro
SIAP: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Sekolah Rakyat di Komplek SKB Mojoagung Kabupaten Jombang, Jumat (26/6/2025). Gubernur Khofifah mengaku siap dan kini menunggu jadwal pemanggilan dari KPK. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan itu dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Mapolda Jatim.

Namun, belum diketahui kapan waktunya, pemeriksaan tersebut berlangsung. 

"Benar, saudari KIP Gubenur Jatim dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (9/7/2025). 

Mengenai tujuan pemeriksaan dan status hukum terhadap Khofifah dalam rencana pemeriksaan tersebut.

Budi mengatakan, Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan kasus tersebut. 

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," katanya. 

Budi menjelaskan, penyidik KPK masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut secara simultan, hingga saat ini. 

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," pungkasnya. 

Baca juga: Dinsos Jawa Timur Bantu Pemulangan Empat Mahasiswa dari Iran, Asal Bangkalan dan Sidoarjo

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). 

Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved