Berita Bondowoso

Satpol PP Tertibkan Pengunjung RSUD Bondowoso yang Merokok di Area Rumah Sakit

Kawasan rumah sakit merupakan bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2016.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
DITEGUR: Tim Satpol PP saat memberilan edukasi agar tak merokok di lingkungan kawasan tanpa rokok, di RSUD dr. Koesnadi pada Senin (14/7/2025) malam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Sebanyak enam orang pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin malam (14/7/2025). Mereka kedapatan merokok di kawasan rumah sakit, yang merupakan bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2016.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus merespons berbagai keluhan dari tenaga kesehatan dan pengunjung rumah sakit yang merasa terganggu dengan aktivitas merokok di lingkungan fasilitas kesehatan.

“Malam hari ini kami menemukan enam orang pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit. Padahal sudah jelas bahwa RSUD merupakan kawasan tanpa rokok,” ujar Selamet.

Baca juga: AKBP Latif Resmi Jabat Kapolres Probolinggo, Janji Lanjutkan Program Pendahulu

Menurutnya, aturan larangan merokok ini berlaku tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga termasuk rokok elektrik. Ia menegaskan larangan serupa juga berlaku di berbagai fasilitas publik lainnya seperti tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, dan tempat belajar mengajar.

Selamet menambahkan, bagi siapa pun yang melanggar aturan ini, sanksinya bisa cukup berat. Dalam Perda disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami sering menerima pengaduan dari masyarakat dan tenaga kesehatan. Operasi ini juga sekaligus sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada publik agar tidak merokok di kawasan KTR,” tambahnya.

Baca juga: TERUNGKAP 1 Sosok Calon Pemain Baru Persib Bandung, Label Liga Inggris, Bintang Rp 2,17 M Lewat

Satpol PP berencana akan terus menggencarkan sosialisasi dan operasi serupa di berbagai lokasi lain yang termasuk dalam KTR, mengingat masih banyak warga yang belum memahami sepenuhnya batasan wilayah larangan merokok yang diatur dalam regulasi daerah tersebut.

Kepala Bagian Umum RSUD dr. Koesnadi, Eko Budianto, menegaskan pihak rumah sakit tidak menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sebagai fasilitas layanan kesehatan, RSUD dr. Koesnadi sepenuhnya menerapkan prinsip kawasan bebas rokok.

Baca juga: Taman Bhinneka Nusantara, Destinasi Baru Eduwisata Budaya dan Toleransi di Surabaya

“Rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok. Kami sudah memasang spanduk, menggunakan pengeras suara, hingga mengingatkan langsung kepada pengunjung secara humanis,” terang Eko.

Ia juga menyampaikan larangan merokok bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan pasien serta tenaga medis.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved