SPMB Jatim 2025
Ada Puluhan Laporan Dugaan Kecurangan SPMB SMA/SMK Jatim 2025
Dari total laporan tersebut, hanya empat laporan yang dinilai memenuhi syarat formal dan layak untuk diverifikasi lebih lanjut.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menerima laporan dugaan kecurangan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK, sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengungkapkan hingga pertengahan Juli, telah menerima 20 laporan terkait pelaksanaan SPMB. Meski jumlahnya tidak berbeda jauh dibanding tahun lalu, sistem baru yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
"Jumlah ini relatif sama dengan tahun sebelumnya. Artinya, meskipun sistem sudah diperbaiki, masih ada catatan penting dari masyarakat," jelas Agus, Rabu (16/7/2025).
Dari total laporan tersebut, hanya empat laporan yang dinilai memenuhi syarat formal dan layak untuk diverifikasi lebih lanjut. Sementara sisanya tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak disertai informasi penting seperti identitas pelapor, instansi yang dilaporkan, atau kontak yang bisa dihubungi.
"Banyak laporan tidak lengkap tidak mencantumkan nama pengirim, instansi terlapor, atau kontak yang bisa dihubungi. Hal ini membuat kami kesulitan melanjutkan ke tahap pemeriksaan," ungkap Agus.
Baca juga: KABAR Terbaru Pemain Asing Masuk Persija, Ada 2 Hingga 3 Nama Kans Merapat, Berikut Lis Calonnya
Dari empat laporan yang diverifikasi, dua kasus telah diselesaikan. Keduanya berkaitan dengan penolakan terhadap siswa difabel yang mendaftar melalui jalur afirmasi di sebuah SMK negeri di Kota Pasuruan. Setelah proses klarifikasi dilakukan, kedua siswa tersebut akhirnya diterima.
Dua laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Salah satunya menyangkut dugaan penolakan terhadap siswa difabel oleh SMK Negeri di Surabaya, sedangkan satu laporan lain mengindikasikan adanya penerimaan siswa melebihi batas waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
"Kedua laporan ini masih dalam tahap pemeriksaan. Karena itu, kami belum bisa menyampaikan kesimpulan," tambah Agus.
Baca juga: SINYAL Transfer Kontras Persebaya, Batal Gaet Bek Timnas Indonesia, Kini Kans Kedatangan Kiper Lokal
Selain laporan resmi, Ombudsman juga menerima beberapa konsultasi, salah satunya dari orang tua siswa berprestasi tingkat nasional yang ditolak masuk SMA negeri di Kota Blitar melalui jalur prestasi.
Masalah muncul ketika sekolah tidak mengakui piagam penghargaan yang dimiliki siswa, meski piagam tersebut berasal dari ajang resmi yang diselenggarakan oleh induk organisasi olahraga nasional.
Baca juga: SINYAL Transfer Kontras Persebaya, Batal Gaet Bek Timnas Indonesia, Kini Kans Kedatangan Kiper Lokal
"Pihak orang tua sempat mempertanyakan data siswa lain yang diterima lewat jalur prestasi untuk membandingkan nilai pembobotan. Namun dalam juknis SPMB saat ini, tidak ada kewajiban menyampaikan daftar nama siswa yang diterima per jalur," jelas Agus.
Menurut Agus, transparansi dapat menjadi kunci dalam mencegah kecurigaan terhadap potensi kecurangan.
"Sebagian besar pelapor mencurigai adanya kecurangan. Tapi semua itu harus dibuktikan. Dan akar masalahnya adalah ketidaktransparanan informasi terkait siswa yang diterima," tegasnya.
Ia mencontohkan perlunya informasi terbuka mengenai jumlah siswa yang diterima melalui jalur difabel, afirmasi, maupun prestasi, termasuk jenis difabel atau kategori prestasinya.
Baca juga: Frans Putros Resmi Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung, 4 Pemain Asing yang Ikut Trial Batal Digaet?
"Kalau diumumkan secara terbuka siapa saja yang diterima, masyarakat bisa lebih memahami alasan mereka diterima atau tidak. Ini akan mengurangi potensi konflik dan kecurigaan," ujar Agus.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.