Berita Jember

Operasi di Dua Kecamatan, Satpol PP Jember Sita 5.000 batang rokok ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Dua Kecamatan di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/PPID Pemkab Jember
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Satpol PP amankan rokok ilegal yang di jual di toko warga Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo Jember, Jawa Timur, Rabu (17/7/2025). Sebanyak 980 batang rokok ilegal di toko tersebut disita. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Pakusari dan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengatakan, tim melakukan penggeledahan di toko Barokah di Kecamatan Pakusari.

"Di Wilayah Pakusari berhasil, kami mengamankan 4.138 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari Toko Barokah,"ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Sementara operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Ledokombo, Jember. Bambang mengaku berhasil menyita 980 batang rokok tanpa pita cukai.

"Di Toko Aisyah milik Bu Aisyah di Dusun Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Hasilnya, kami temukan sebanyak 980 batang rokok ilegal," ungkapnya.

Lebih dari 5.000 batang rokok ilegal yang telah disita dari dua kecamatan tersebut. Katanya, langsung diamankan di Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 "Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Baca juga: Pemerintahan Bupati Mas Rusdi dan Gus Shobih Bangun Pasuruan Tanpa Diskriminasi

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan, sebagai Pemkab Jember dalam melindungi pendapatan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

"Setiap operasi ini, kami akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal," ucap Bambang.

Oleh karenanya, Bambang meminta para pengusaha rokok, agar segera mengurus ijin bea cukai sebelum mengedarkan produknya di pasaran.

"Selain merugikan negara, mengedarkan rokok ilegal juga melanggar hukum. Operasi ini untuk memastikan produk tembakau yang beredar telah sesuai dengan regulasi perpajakan dan cukai ketentuan berlaku," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved