Berita Situbondo

Polisi Tangkap Pemuda saat Asyik Main Judi Online di Warung Situbondo

Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pemuda di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Situbondo
SITAAN - Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus judi online. Polisi membekuk pemuda ketika main judi online di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo, Jawa Timur, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pemuda di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (21/7/2025).

Pemuda berinisia MI ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi online.

Pria berusia 29 tahun ini yang tidak sadar didatangi polisi berpakaian preman itu tak bekutik dan pasrah dibawa ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pemain judi online tersebut.

Penangkapan terduga judi online, kata AKP Agung, setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang mengeluhkan dan resah dengan gelagat pemuda yang sedang bermain judi online itu.

Selanjurnya, kata Agung, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi pemuda itu warung dan menangkapnya.

 “Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di handphonenya," ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Dalam penangakapan itu, lanjutnya, pihaknya  tidak hanya membeku pelaku, melainkan juga  menyita satu unit hand phone, dompet,  dan uang tunai sebesar Rp 858 ribu serta satu unit sepeda motor.

Pelaku dijerat memakai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Ancaman hukumnya di atas lima tahun," tegasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Situbondo Temukan Warga Meninggal Tercatat Penerima Bantuan Pangan

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi respons cepat anggota Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini mulai merambah ke berbagai pelosok desa di Situbondo tersebut.

Ia menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.

"Judi online merupakan  bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Baik online maupun offline, " tegas perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu.

Kapolres menambahkan, dampak judi online sangat luas, yakni mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana  pencurian dan penipuan.

Untuk itu, lanjut AKBP Rezi, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian.


 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved