Berita Situbondo
Polisi Tangkap Pemuda saat Asyik Main Judi Online di Warung Situbondo
Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pemuda di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Tim Resmob Polres Situbondo membekuk pemuda di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (21/7/2025).
Pemuda berinisia MI ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi online.
Pria berusia 29 tahun ini yang tidak sadar didatangi polisi berpakaian preman itu tak bekutik dan pasrah dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pemain judi online tersebut.
Penangkapan terduga judi online, kata AKP Agung, setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang mengeluhkan dan resah dengan gelagat pemuda yang sedang bermain judi online itu.
Selanjurnya, kata Agung, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi pemuda itu warung dan menangkapnya.
“Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di handphonenya," ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam penangakapan itu, lanjutnya, pihaknya tidak hanya membeku pelaku, melainkan juga menyita satu unit hand phone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 858 ribu serta satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat memakai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Ancaman hukumnya di atas lima tahun," tegasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Situbondo Temukan Warga Meninggal Tercatat Penerima Bantuan Pangan
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi respons cepat anggota Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini mulai merambah ke berbagai pelosok desa di Situbondo tersebut.
Ia menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.
"Judi online merupakan bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Baik online maupun offline, " tegas perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu.
Kapolres menambahkan, dampak judi online sangat luas, yakni mulai dari masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dan penipuan.
Untuk itu, lanjut AKBP Rezi, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian kepada aparat kepolisian.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pangdam V Brawijaya Beri Cinderamata Emblem ke Bupati Situbondo, Bahas Latihan Militer Internasional |
![]() |
---|
Rutan Situbondo Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan HIV untuk Cegah Penyakit Menular |
![]() |
---|
Razia Lalu Lintas di Situbondo, 65 Kendaraan Ditilang karena Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi dan Hari Jadi Situbondo, Pemkab Gelar Kirab 207 Ancak Agung |
![]() |
---|
Anak di Situbondo Ditahan Usai Gadaikan Mobil dan Jual Perhiasan Orang Tua Senilai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.