Fenomena Pengemis Kaya di Jatim
Deretan Temuan Pengemis Kaya di Jawa Timur Selama Satu Setengah Tahun Terakhir
Kembali fenomena pengemis kaya alias berduit terungkap di Jawa Timur, setelah di Kota dan Kabupaten Kediri, kini di Ponorogo
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PONOROGO - Kembali fenomena pengemis kaya alias berduit terungkap di Jawa Timur.
Kini kabar ini datang dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Satpol PP Pemkab Ponorogo menemukan dua orang pengemis kaya raya ketiga menggelar razia.
Kedua pengemis itu berinisial SL (58), dan SA (50), yang merupakan pasangan suami istri dari Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pasutri ini berpenghasilan melebihi UMK Ponorogo sebesar Rp 2,5 juta dalam sebulan.
Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka mengemis bisa mendapatkan Rp 1,5 juta. Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.
Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga. Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.
“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),
Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah.
Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.
“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.
Baca juga: Poisi Bekuk Dua Pengedar Okerbaya di Besuki Situbondo, Ribuan Butir Pil Koplo Disita
Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget. Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis. Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.
“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta, hanya dalam 2 jam,” tegasnya.
Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.
Pasca ditangkap Satpol PP Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.