Berita Bondowoso
Dana Desa Tidak Bisa Cair, BPD Padasan Datangi DPRD Bondowoso
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur ngeluruk ke DPRD Bondowoso
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Jawa Timur ngeluruk ke DPRD Bondowoso, Jumat (25/7/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi pasca desanya mendapatkan sanksi hingga tak bisa mencairkan dana desa (DD) tahun 2025.
Penyebabnya, karena diduga Kadesnya berinisal FAD tak masuk lebih dari 30 hari kerja setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan juga tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
Akibatnya, laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD tahun sebelumnya juga tak tuntas. Sehingga, desanya tak bisa mencairkan DD tahun 2025.
Kini desa tersebut dipimpin oleh Sekdes yang diangkat kenjadi Plt Kades.
Ketua BPD Padasan, Munawaroh mengatakan, melalui forum pertemuan ini pihaknya ingin meminta solusi konkret.
Terkait tatanan desa agar lebih baik, tanah kas desa yang diduga disewakan agar bisa dicarikan jalan keluarnya.
Serta meminta pembinaan untuk perangkat desa yang diduga ada yang rangkap tiga pekerjaan.
"Kami menginginkan pembinaan, mulai perangkat desa sampai saya BPD," ujarnya.
Baca juga: Perjuangan Sopir Pengirim Buah ke Bali, Salip Kanan Kiri Biar Muatan Tak Busuk
Ia menerangkan, pihaknya juga menyampaikan dana desa tahun 2025 yang juga tak cair. Masyarakat dirugikan, karena tak salah dalam hal ini.
"Yang salah kan pak Tingginya (kepala desa, red), kenapa kita semuanya masyarakat Padasan jadi korban," terangnya.
Namun, di desanya hanya ada ADD sekitar Rp 400 jutaan yang bisa digunakan. Semuanya untuk honor perangkat, BPD, BPT lansia dan balita, dan lainnya.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Anggota Komisi 4 DPRD Bondowoso, A Mansur menegaskan bahwa tugas Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya sekadar tandatangan saja.
Hal tersebut menanggapi kekosongan pimpinan di desa tersebut pasca Kepala Desa (Kades) FAD terjerat kasus hukum dan tidak diketahui keberadaannya.
Mansur menegaskan, pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 jelas mengatur tentang fungsi BPD salah satunya membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. Artinya, tugas kepala desa juga mendapatkan pengawasan dari BPD yang diharapkan punya tanggung jawab.
Didampingi Kejaksaan Perhutani Bondowoso Gandeng 30 Petani Kelola 15 Hektare Hutan di Grujugan |
![]() |
---|
Resmi Diperpanjang 2 Tahun, 17 Mantan Kades di Bondowoso Dilantik Lagi |
![]() |
---|
Ditemukan 21 Kasus Terduga Campak di Bondowoso, Dinkes Fokus Imunisasi dan Pemeriksaan Gratis |
![]() |
---|
Rumah Kita Bondowoso, Tempat Anak Broken Home dan Korban Pergaulan Bebas Menemukan Keluarga Baru |
![]() |
---|
BPBD Bondowoso Terus Salurkan Air Bersih Meski Sudah Turun Hujan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.