Selasa, 5 Mei 2026

Berita Situbondo

Pelaku Pembacokan Bapak dan Anak Situbondo Ditangkap di Bondowoso

Terduga pelaku pembacokan bapak dan anak di Situbondo, Jawa Timur, akhirnya ditangkap

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Situbondo
DITANGKAP - Pelaku dan barang bukti pembacokan yang diamankan Polres Situbondo. Pria ini menganiaya tetangga yakni bapak dan anak di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Terduga pelaku pembacokan bapak dan anak di Situbondo, Jawa Timur, akhirnya ditangkap.

Tim Resmob Polres Situbondo menangkap terduga pelaku, Sulatif (46), pada Kamis (24/7/2025) sore.

Warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ini ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pria ini membacok bapak dan anak yang juga tetangganya yakni Susriyono (52) dan Edi Arifandi (30). Akibat pembacokan itu, kedua orang itu menjalani perawatan di RSUD Asembagus, Situbondo.

Kasat Reksrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku penganiayaan berat itu sudah  berhasil ditangkap setelah sebelumnya tiga hari melarikan diri.

"Pelakunya sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan oleh  penyidik," ujarnya, Jumat (25/07/2025).

Menurutnya, pelaku sempat bersembunyi di Kabupaten Bondowoso selama tiga hari pasca menganiaya tetangganya.

"Saat keluar dari persembunyian itu, anggota yang telah menyanggongnya langsung menangkapnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," katanya.

Selain menangkap pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit, pakaian korban.

"Sebelumnya kami telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara guna melengkapi proses hukum," tukasnya.

Baca juga: Pengurus KDMP Pucangan Tuban Minta Maaf ke PP Sunan Drajat, Buntut Polemik Penarikan Dukungan

AKP Agung menegaskan, pelaku akan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Pelaku dincaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya,  bapak dan anak di Situbondo, menjadi sasaran pembacokan tetangganya, Selasa (22/07/2025) malam.

Pelaku pembacokan diketahui bernama Sulatif, warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved