Berita Situbondo
Panik karena Menangis, Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dia Lahirkan di Kamar Mandi
Seorang mahasiswi di Situbondo tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya dan membuangnya di semak-semak.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang mahasiswi di Situbondo tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya. Itu dia lakukan karena panik tangisan sang bayi yang dilahirkan di kamar mandi itu terdengar orang lain.
Mahasiswi berusia 20 tahun tersebut berinisial AJ, warga Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dia melahirkan bayinya seorang diri di sebuah kamar mandi umum, 20 Juli 2025.
"Saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan, AJ panik dan akhirnya melakukan kekerasan yang menyebabkan sang bayi meninggal dunia," kata Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Polres Gresik Periksa Delapan Saksi Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojol Sevi
Setelah itu bayi beserta ari-arinya dibungkus plastik dan dibuang ke semak-semak. Jasad bayi itu ditemukan pada 20 Juli 2025 lalu, dan sempat menghebohkan warga setempat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo, serta Unit Reskrim Polsek Sumbermalang, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Baca juga: Menko Zulhas Sebut Banyuwangi Membawa Nama Baik Indonesia di Mata Dunia Lewat TdBI
Menurut hasil pemeriksaan, AJ diduga nekat membuang bayinya karena panik dan takut kehamilannya diketahui warga. Kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria berinisial A, yang kemudian tidak bertanggung jawab.
"Pelaku hamil akibat hubungan dengan pria berinisial A yang tidak bertanggung jawab," jelas AKP Agung.
Baca juga: Sinyal Al Nassr Gembosi Skuad Chelsea, Usai Joao Felix, Klub Cristiano Ronaldo Incar Bek Portugal
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis," tegas AKP Agung.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
TribunJatimTimur.com
pembuangan bayi Situbondo
bayi ditemukan tewas di semak
ibu kandung bunuh bayi
mahasiswi bunuh bayi di kamar mandi
Mahasiswi Situbondo Buang Bayi
jatim-timur.tribunnews.com
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.