Berita Pasuruan

Satlantas Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tabrak Lari, Sopir Truk Ditangkap

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah ditabrak truk tangki berwarna merah yang langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa
DIPERIKSA: Satlantas Polres Pasuruan saat mengamankan pelaku tabrak lari di Pasuruan, Sabtu (2/8/2025). Tersangka menyebabkan korban meninggal dunia. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengungkap tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda di Jalan Raya Surabay-Malang, di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah ditabrak truk tangki berwarna merah yang langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Insinerator Atasi Penumpukan Sampah di TPA Wonokerto

Setelah menerima laporan dari warga, Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan yang dipimpin oleh KBO Lantas IPDA Hendik Arianto, bersama Kanit Gakkum IPDA Aries Setiyandono dan anggota Regu 2, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Dari penyelidikan polisi menemukan ciri khas pada kendaraan pelaku, yakni stiker mencolok yang terpasang di bagian atas kaca depan truk.

Baca juga: Lapor Polisi Tak Ada Perkembangan, Penjaga Warkop jadi Detektif Selidiki Sendiri Pencuri Motornya

Hasil penelusuran mengarah pada truk tangki Toyota Dyna bernomor polisi N-8048-TM yang diketahui milik, Firza, berdomisili di Desa Pasegan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Informasi dari pihak keluarga korban turut membantu mengungkap truk sempat dipindahkan ke wilayah Prigen untuk menghindari pelacakan.

Sekitar pukul 21.50 WIB, polisi mendapatkan titik terang terkait keberadaan sopir truk, yang diketahui bernama Rizal Ferdiyansyah. 

Baca juga: Tukar Telkomsel Poin, Seorang Warga Surabaya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor

Setelah sempat berpindah-pindah lokasi, Rizal akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar langsung oleh pemilik kendaraan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu dini hari (2/7/2025) pukul 01.25 WIB.

Truk tangki yang digunakan dalam insiden tersebut kini diamankan untuk barang bukti. Rizal langsung diperiksa oleh penyidik untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tabrak lari ini.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelanggar hukum. Kasus ini menjadi pengingat, keadilan akan tetap ditegakkan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved