Berita Bondowoso

Perhutani dan BPN Bondowoso Lakukan Plotting Lahan Kawasan Hutan

Setiap lahan akan diukur luasnya, dicatat siapa penggarapnya, serta diketahui pemanfaatannya.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
PLOTING: Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dan Kepala ADM Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir bersama sejumlah petani seusai melakukan penandatanganan PKS di Kantor Perhutani Bondowoso, pada Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Perhutani bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso mulai melakukan plotting atau pemetaan penguasaan lahan di wilayah kehutanan, baik di kawasan hutan, non-hutan, maupun lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Kepala BPN/ATR Bondowoso, Zubaidi, menjelaskan proses plotting dilakukan secara detail menggunakan metode by name, by address, by object. 

Artinya, setiap lahan akan diukur luasnya, dicatat siapa penggarapnya, serta diketahui pemanfaatannya.

“Untuk kawasan yang dimanfaatkan pertanian, kita akan lakukan plotting bersama Perhutani agar jelas objek dan subjeknya,” ujar Zubaidi, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, data hasil plotting ini akan menjadi acuan bagi pihak terkait dalam pengambilan kebijakan. 

Baca juga: Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2025, Tapi Ada Pemutakhiran Data

Dengan data tersebut, setiap pihak dapat mengetahui secara pasti luas lahan, identitas penggarap, serta tujuan penggunaannya.

Kepala Administratur (ADM) Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, mengungkapkan plotting telah dilakukan di lahan seluas 774 hektare di Bondowoso, ditambah 15 hektare di beberapa titik lain di wilayah tersebut. 

Baca juga: Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun

Sementara di Kabupaten Situbondo, luasan yang sudah dipetakan mencapai sekitar 550 hektare.

“Kita ukur per penggarap, bukan per LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Jadi by name, by address, by object,” jelas Munir.

Menurutnya, pemetaan ini juga penting untuk mendukung kebijakan terbaru terkait penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di kawasan hutan. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permen) RI Nomor 04 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Baca juga: Dapat Hibah Rp 1,95 M dan Bertiket, DPRD Soroti Transparansi Keuangan Jember Fashion Carnaval

“Dulu petani kawasan hutan tidak boleh mendapat subsidi pupuk, sekarang boleh,” ujar Munir.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi termasuk mereka yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau organisasi serupa yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved