Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2025, Tapi Ada Pemutakhiran Data

Pemkab Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
TIDAK NAIK: Perumahan mulai banyak bermunculan di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. 

Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, menjelaskan besaran PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"PBB di Lumajang tidak naik. Hanya saja terdapat pemutakhiran data," ujar Endhi, Kamis (14/8/2025). 

Endhi menambahkan, pemutakhiran data yang dimaksud adalah memperbarui data objek pajak yang sebelumnya masih tanah kosong namun kini telah dibangun bangunan. Menurut Endhi, proses pemutakhiran data akan terus belangsung. 

Baca juga: Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun

"Sebagai contoh objek yang misal satu kawasan seluas 1 hektar masih tanah kosong terus dibeli pengembang dijadikan perumahan. Ini otomatis berubah untuk besaran PBB-P2-nya," Terang Endhi. 

Sebagaimana Pasal 6 Perda No 1 Tahun 2024 Kabupaten Lumajang menyatakan jika dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP atau nilai jual objek pajak. 

NJOP sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

Baca juga: Dapat Hibah Rp 1,95 M dan Bertiket, DPRD Soroti Transparansi Keuangan Jember Fashion Carnaval

NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap Wajib Pajak.

Kemudian dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Perihal besaran tarif PBB-P2 Kabupaten Lumajang, tercantum pada Pasal 8. 

Baca juga: Lini Belakang Menua dan Pemain Incaran Potensi Batal Digaet, Inter Milan Kans Boyong Bek Chelsea

Dijelaskan besaran NJOP sampai dengan Rp 1 miliar dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. 

Kemudian untuk NJOP mulai dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. 

Lalu NJOP mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 4 miliar dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. 

Dilanjutkan nilai NJOP mulai dari Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,12 persen. 

Untuk NJOP lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,15 persen. 

Endhi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Endhi optimis penerimaan pajak PBB-P2 seiring pemutakhiran data dapat meningkatkan penerimaan pajak. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved