Senin, 27 April 2026

Polemik Royalti Musik

Royalti Musik Diterapkan, Pengusaha Bus Pasuruan akan Putar Ludruk hingga Ceramah Agama

Perusahaan otobus di Pasuruan berencana mengganti hiburan di dalam bus dengan tayangan lawakan, seni tradisional, hingga pengajian.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Dokumen Pribadi Suryono Pane
TERDAMPAK: Suryono Pane, pengusaha PO Kopi Langit 81 saat berfoto di depan armada busnya. Karena aturan royalti armada busnya enggan memutar musik. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sejumlah pengusaha otobus harus memutar otak mencari jalan keluar dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Agar terhindar dari kewajiban membayar royalti, perusahaan otobus di Pasuruan berencana mengganti hiburan di dalam bus dengan tayangan lawakan, seni tradisional, hingga pengajian.

Baca juga: 6 Rumah Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Bondowoso

Suryono Pane, pemilik otobus Kopi Langit 81 mengaku telah menginstruksikan kru bus untuk tidak lagi memutar lagu yang berpotensi menimbulkan tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Kalau mengikuti aturan, kami wajib membayar royalti bila memutar lagu yang terdaftar di LMKN. Karena itu, saya minta kru menggantinya dengan hiburan lain, seperti ludruk, campursari, atau pengajian,” kata Suryono Pane, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Rencana Chelsea Raup Dana Tambahan untuk Datangkan Xavi Simons, Jual Pemain Hingga Rp 2,5 T

Menurutnya, penumpang busnya sudah disuguhi tontonan seperti ludruk Kirun Cs, Kartolo Cs, hingga pengajian dari Gus Baha, Ustaz Adi Hidayat, dan Gus Iqdam.

Suryono mengaku kecewa dengan pola penerapan aturan tersebut. Menurutnya, penarikan royalti dilakukan tanpa sosialisasi memadai sehingga menimbulkan kesan liar.

“Seharusnya pemerintah memberi penjelasan lebih dulu. Mana lagu yang wajib royalti, mana yang bebas, atau mana yang sudah dihibahkan penciptanya. Kalau begini, rasanya seperti premanisme berkedok pajak,” ungkapnya.

Baca juga: Kantor Pos Bondowoso Dipercaya Salurkan BLT DBHCHT Tahun 2025 : Gunakan Aplikasi PGC 

Ia menambahkan, banyak kru bus yang masih bingung memahami aturan ini. Sebagian mengira semua musik yang beredar bisa diputar bebas tanpa biaya tambahan.

“Banyak yang berpikir kalau musik diputar dari handphone, toh kuota internet sudah dibayar. Jadi kaget kalau pemilik bus tetap diminta bayar hanya karena memutar lagu,” paparnya.

Bagi Suryono, kebijakan ini hanya menambah beban di tengah usaha yang sedang sulit. Jumlah penumpang kian menurun karena ekonomi lesu, sementara biaya operasional terus merangkak naik.

“Sekarang usaha otobus tidak seramai dulu. Saya baru lima tahun merintis, tapi kalau aturan semakin rumit, jelas memberatkan. Apalagi tidak semua orang bisa langsung memahami regulasi semacam ini,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Lumajang Imbau Sekolah Tidak Study Tour ke Luar Daerah

Ia berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan, agar tidak semakin menekan pelaku usaha kecil.

“Kalau setiap hal dikenai pajak, tentu makin berat bagi rakyat. Harusnya ada aturan yang lebih sederhana, lebih adil, dan tidak membebani,” pungkasnya. 

(TribunJatimTimur.com)


 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved