Berita Probolinggo
Remaja di Probolinggo Ditangkap Usai Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar yang Masih SMP
Polres Probolinggo tangkap remaja penyebar video asusila mantan pacar yang masih duduk di bangku SMP.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menangkap seorang remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan keluarga korban yang masih berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025). Tersangka ditangkap pada Minggu (24/8/2025).
Selain MM, ada tiga teman korban yang juga dilaporkan. Namun karena mereka masih di bawah umur, polisi akan menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berbeda sesuai aturan khusus mengenai peradilan anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara, menjelaskan kasus ini berawal ketika pelaku dan korban masih berpacaran.
Baca juga: Bocoran Bojan Hodak Soal Transfer Thom Haye ke Persib Bandung, Bobotoh Sudah Siap?
Pada Desember 2024, keduanya melakukan video call. Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video call tersebut,” ungkap Agung, Senin (25/8/2025).
Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku menyebarkan rekaman itu kepada salah satu teman korban. Video kemudian tersebar ke dua teman korban lainnya.
Baca juga: Pekerja Tewas Misterius di Jember, Disnaker Jatim Lakukan Pemeriksaan
“Memang wajah korban ditutup dengan stiker, tapi setelah tersebar, bukan hanya korban yang tahu. Satu sekolah hingga guru korban juga mengetahui,” jelasnya.
Agung menambahkan, laporan dibuat karena korban dan keluarganya tidak terima dengan penyebaran video tersebut. Mereka menyerahkan barang bukti berupa rekaman serta percakapan yang melibatkan para terlapor.
Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan distribusi atau mentransmisikan konten bermuatan asusila.
Baca juga: Potensi Tukar Guling Chelsea dengan Aston Villa di Bursa Transfer, 3 Pemain Kans Terlibat
Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur larangan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal terkait kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh juga bisa dijadikan landasan tambahan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Remaja Probolinggo
Penyebaran Video Asusila
Kasus PPA Polres Probolinggo
UU ITE
UU Perlindungan Anak
Sebar Video Asusila SMP Probolinggo
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Hukum Perlindungan Anak
Polres Probolinggo Bangun Gedung Satreskrim Baru Dua Lantai |
![]() |
---|
“Merdeka Senyum” Operasi Bibir Sumbing Gratis di Probolinggo |
![]() |
---|
DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Resmi Dikukuhkan, Targetkan 14 Kursi di Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Nelayan Gili Ketapang |
![]() |
---|
Warga Probolinggo Keluhkan Sulit Dapatkan Air Bersih Sejak ada Pabrik Air Mineral Alamo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.