Berita Probolinggo

Remaja di Probolinggo Ditangkap Usai Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar yang Masih SMP

Polres Probolinggo tangkap remaja penyebar video asusila mantan pacar yang masih duduk di bangku SMP.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DITANGKAP: Seorang remaja di Kabupaten Probolinggo diringkus Unit PPA Polres Probolinggo setelah menyebarkan video tak senonoh seorang pelajar SMP. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menangkap seorang remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan keluarga korban yang masih berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025). Tersangka ditangkap pada Minggu (24/8/2025). 

Selain MM, ada tiga teman korban yang juga dilaporkan. Namun karena mereka masih di bawah umur, polisi akan menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berbeda sesuai aturan khusus mengenai peradilan anak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara, menjelaskan kasus ini berawal ketika pelaku dan korban masih berpacaran. 

Baca juga: Bocoran Bojan Hodak Soal Transfer Thom Haye ke Persib Bandung, Bobotoh Sudah Siap?

Pada Desember 2024, keduanya melakukan video call. Saat itu pelaku meminta korban memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video call tersebut,” ungkap Agung, Senin (25/8/2025).

Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku menyebarkan rekaman itu kepada salah satu teman korban. Video kemudian tersebar ke dua teman korban lainnya.

Baca juga: Pekerja Tewas Misterius di Jember, Disnaker Jatim Lakukan Pemeriksaan

“Memang wajah korban ditutup dengan stiker, tapi setelah tersebar, bukan hanya korban yang tahu. Satu sekolah hingga guru korban juga mengetahui,” jelasnya.

Agung menambahkan, laporan dibuat karena korban dan keluarganya tidak terima dengan penyebaran video tersebut. Mereka menyerahkan barang bukti berupa rekaman serta percakapan yang melibatkan para terlapor.

Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan distribusi atau mentransmisikan konten bermuatan asusila.

Baca juga: Potensi Tukar Guling Chelsea dengan Aston Villa di Bursa Transfer, 3 Pemain Kans Terlibat

Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur larangan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal terkait kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh juga bisa dijadikan landasan tambahan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved