TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberatasan Buta Aksara, sepertinya belum terealisasi betul di wilayah pelosok hingga saat ini.
Faktanya, sudah 16 tahun kebijakan tersebut berjalan justru masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rata-rata tidak sampai tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS) Jember Tahun 2022, rata-rata penduduk Kota Tembakau, sebutan lain untuk Kabupaten Jember, hanya bersekolah selama 6,50 tahun.
Data tersebut diperoleh, melalui hasil survei kepada warga Jember yang usianya sudah sekitar 25 tahun.
Sementara itu, harapan lama sekolah penduduk Kabuapten Jember adalah 13,44 tahun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabuapaten Jember Ismail mengatakan angka tersebut berarti mengalami peningkatan, jika dibandingkan Tahun 2021.
"Tahun 2021 itu cuma 6,49, jadi sekarang ada kenaikan walaupun kecil sekali, sekarang menjadi 6,50," ujar Ismail saat diwawancarai di kantornya, Jumat (23/11/2022).
Menurutnya, survei yang dilakukan oleh BPS diperuntukan untuk warga yang berusia diatas 25 tahun. Sehingga, untuk meningkatkan angka tersebut, diperlukan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
"Jadi bagi warga Jember yang belum sampai mengenyam pendidikan tinggi, kami kejar melalui penyelanggaraan sekolah Non formal, seperti kejar paket dan sebagainya," kata Ismail.
Sementara bagi anak yang masih berusia sekolah, kata Ismail, pemerintah mengupayakan mereka bisa terus belajar, minimal hingga lulus di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Supaya Indeks pembangunan Manusia (IPM) Jember bisa naik juga, karena indikator IPM, mencakup kesehatan, pendidikan dan pendapatan perkapita," imbuhnya.
Persoalan pendidikan memang tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah saja. Tetapi peran serta orang tua juga penting, untuk mendorong anaknya bisa sekolah. Paling tidak, selama 12 tahun.
"Jadi kalau masih usia sekolah, monggo dimasukan sekolah sesuai jenjang usianya, kalau bisa (pihak) desa pun turut mendata warganya yang bersekolah," tambah Ismail lagi.
Jumlah sekolah di Dinas Pendidikan, Ismail mengungkapkan terdapat 1.881 lembaga pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang terdiri dari 6 Taman Kanak-kanak (TK) negeri dan 1.875 lembaga swasta .
"Dengan total siswa untuk sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD ada 66.777 anak," ungkapnya.