Pengaturan tersebut juga diberlakukan pada pembagian kawasan blok jualan.
"Sehingga dalam penataanya kami membuat 2 blok, yaitu blok untuk operasional pedagang malam hari di area timur-selatan. Sedangkan blok untuk operasional pedagang pada pagi hari di area utara," jelasnya.
Terkait tempat penampungan sementara (TPS) yang masih berdiri di Jalan Siaman dan Jalan Cut Nyak Dien, Fitriawati menyampaikan saat ini sedang dalam proses penilaian untuk dibersihkan.
Nantinya pula akan dilakukan perbaikan di kedua jalan tersebut.
"Setelah proses penilaian selesai secepatnya akan kami tawarkan untuk dibeli sekaligus dengan pembongkarannya. Sehingga, area TPS menjadi bersih dan jalannya siap untuk diperbaiki," katanya.