Berita Jember

BPS Jember Gelar Rapat Daerah Pasca Pengelolahan Data REGSOSEK Kabupaten Jember Tahun 2023 

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPS Jember menggelar rapat daerah pasca pengolahan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Kabupaten Jember Tahun 2023 di Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, Kamis (13/4/2023).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember menggelar rapat daerah pasca pengolahan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Kabupaten Jember Tahun 2023 di Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, Kamis (13/4/2023).

Sejumlah pejabat Forkopimda Jember turut serta di rapat itu, antara lain Bupati Jember Hendy Siswanto. Juga ada semua kepala OPD Pemkab Jember, camat, dan juga Asisten Fasilitator (ASFAS) Forum Komunikasi Publik (FKP) REGSOSEK. 

Kepala BPS Jember Tri Erwandi mengajak agar seluruh stakeholder untuk menyukseskan pendataan awal REGSOSEK Tahun 2022. 

“Pendataan awal Regsosek tahun 2022 bertujuan untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan,” ungkap Tri. 

Oleh karena itu, dibutuhkan proses finalisasi pada hasil pendataan awal tersebut yang melibatkan partisipasi masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). 

FKP merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT.

Baca juga: Ditemukan 23 STNK dan Pajak Kendaraan dari Penadah Motor Curian di Kabupaten Lumajang

Kegiatan FKP ini akan digelar dari 2-21 Mei 2023. Dalam hal ini camat memiliki peran dalam berkoordinasi dan pelaksanaan Rapat Fasilitator dan Asisten Fasilitator.

Sementara kepala desa atau lurah sebagai Fasilitator, memimpin dan memandu pelaksanaan FKP. 

Tak hanya itu, BPS berperan sebagai Asisten Fasilitator, memandu pengisian dan pemeriksaan daftar Regsosek - FKP.

Ketua RT sebagai Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sekaligus Peserta FKP, dan Babinsa dan Babinkamtibmas serta Tokoh masyarakat dan Tokoh agama sebagai peserta FKP. 

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai Bedadung Puger Jember

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam arahannya siap mendukung kegiatan Forum Komunikasi Publik ini.

Secara tegas bupati juga mengajak seluruh camat dan stakeholder untuk menyukseskan kegiatan pengelolaan data REGSOSEK.