Jadwal Kereta Api

Kereta Api Sritanjung Alami Kecelakaan, Keberangkatan Penumpang di Stasiun Daop 9 Jember Terlambat

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Honda Mobilio yang tertabrak KA Sritanjung, Rabu (28/6/2023)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kecelakaan kereta api Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan dengan  mobil Honda Mobilio di Banyuwangi, berdampak terhadap rute perjalanan para penumpang, Rabu (28/6/2023).

Kecelakaan itu membuat pemberangkatan penumpang di Stasiun Daop 9 Jember terlambat selama 14 menit.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, mengakui untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang. Kata dia, Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian.

Baca juga: Tiba dari Lumajang, Sapi Kurban Presiden Jokowi akan Disembelih di Masjid Al Akbar 

"Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11. Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit," katanya.

Dia memaparkan atas insiden itu Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung, mengalami kerusakan beberapa bagian. Di antaranya tangga kereta dan alat perangkai. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit," kata Anwar.

Baca juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Persebaya Surabaya di Bulan Juli, Catatan Aji Santoso Jelang Lawan Persis

Anwar menuturkan berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut sudah melakukan tugasnya dengan optimal.

"Sudah membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali. Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA Sritanjung," jlentrehnya.

Atas kejadian tersebut, Anwar menegaskan para pengguna jmenegaskan di Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)