KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Survei Lokasi, Tim Pengangkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Datang ke Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURVEI LOKASI: Lokasi penanda bangkai KMP Tunu Pratama Jaya difoto oleh tim pengangkat bangkai kapal dari PT Buto didampingi KSOP Tanjung Wangi yang menyurvei lokasi tenggelamnya kapal, Selasa (12/8/2025). Proses pengangkatan bangkai kapal akan segera dilakukan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Tim pengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya telah datang lokasi kapal tenggelam, di Selat Bali, Selasa (12/8/2025). Mereka menyurvei titik kapal tenggelam sebelum pengangkatan dilakukan.

Kedatangan tim tersebut menjadi titik terang kepastian rencana pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada 2 Juni lalu.

Pengangkatan ini akan menjadi sejarah apabila jadi dilakukan. Sebab selama ini, bangkai kapal yang tenggelam di Selat Bali belum pernah berhasil diangkat.

Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi, Ni Putu Cahyani, mengatakan, tim pengangkatan berasal dari PT Buto.

PT Buto adalah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan bawah laut. Perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak asuransi KMP Tunu Pratama Jaya.

"Hari ini kami mendampingi tim dari PT Buto yang akan melaksanakan pengangkatan kapal," kata Putu.

Baca juga: Pencuri Rokok di Probolinggo, Dihajar Warga Usai Dikejar hingga Alun-alun Kraksaan

Putu menjelaskan tim pengangkat kapal menyurvei sekitar empat hingga lima titik di sekitar bangkai KMP Tunu Pratama Jaya. Ombak tinggi menjadi faktor kendala dalam proses survei.

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya berada di titik kurang lebih 9 km dari titik dilaporkan tenggelam. Kapal posisi terbalik di kedalaman sekitar 49 meter dari permukaan laut.

Setelah survei, pihak perusahaan pengangkat kapal masih akan menunggu surat perintah kerja (SPK). Jika SPK telah keluar, alat-alat dan mesin pengangkat akan didatangkan ke Selat Bali.

Baca juga: 4 Tahun Vakum Stasiun Argopuro Banyuwangi Kembali Dibuka, KAI Buka Peluang Permanenkan Operasional

"Kemungkinan setelah antara seminggu atau dua minggu, setelah SPK dikeluarkan, baru dilaksanakan pengangkatan," imbuhnya.

Putu menjelaskan, pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya sesuai dengan imbauan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Bangkai kapal yang tenggelam di sekitar wilayah perlintasan kapal, menurut aturan, wajib untuk diangkat.

Baca juga: Bupati Pasuruan Lantik Ratusan Pejabat Fungsional

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur soal kewajiban pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam. Pasal 203 menyatakan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Dalam kasus KMP Tunu Pratama Jaya, pihak yang menangani proses pengangkatan adalah asuransi. Sebab, perusahaan pemilik kapal telah mengasuransikan kapal tersebut.

KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025, saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)